Pencuri Sapi di Buton Selatan Ditangkap, 4 Pelaku di Bawah Umur

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 21 Maret 2026
0 dilihat
Pencuri Sapi di Buton Selatan Ditangkap, 4 Pelaku di Bawah Umur
Sosok R, terduga pelaku pencurian sapi saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Buton. Foto: Ist.

" Kepolisian Resor (Polres) Buton menangkap seorang pria berinisial R (33) yang diduga mencuri ternak sapi milik warga di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Buton menangkap seorang pria berinisial R (33) yang diduga mencuri ternak sapi milik warga di Kelurahan Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan.

Selain R, polisi juga mengamankan empat remaja yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial W (17), MF (17), FJ (12), dan MW (14).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang peternak melaporkan kehilangan satu ekor sapi miliknya, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 15 juta.

Baca Juga: Pengacara Korban Penganiayaan di Rumah Kades Libatkan Oknum TNI Minta Kasus Ditangani Polres Konsel

Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 15.30 Wita, ketika warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial R yang sedang memasang jerat di Kelurahan Masiri. Jerat kemudian mengenai sapi milik warga.

"Setelah dilakukan konfirmasi terkait sapi yang hilang, pelaku R mengakui telah menjerat dan menjual sapi tersebut," ungkap Sunarton, Sabtu (21/3/2026).

Tim gabungan dari Resmob Sat Reskrim Polres Buton bersama personel Polsek Batauga dan masyarakat melakukan pengecekan di lokasi yang sering digunakan pelaku untuk memasang jerat.

Saat pengecekan ditemukan dua ekor sapi yang sempat terjerat dan langsung dilepaskan, sementara alat jerat diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Ayah Tiri di Buton Kirim Pesan Tak Senonoh ke Anak Berujung Polisi

Dari hasil interogasi, keempat remaja mengaku diajak oleh R untuk memeriksa jerat di kawasan hutan sekitar Kelurahan Masiri, dengan imbalan Rp 200 ribu bila ada sapi yang terjerat.

Kasi Humas Polres Buton, Iptu Anwar, menuturkan bahwa Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buton masih melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga