Ketua Panitia: Tidak Ada Aturan Mengikat Pembentukan Pansus Harus Lewat Komisi

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Ketua Panitia: Tidak Ada Aturan Mengikat Pembentukan Pansus Harus Lewat Komisi
Ketua pansus Busel, La Hijira Foto: Deni Djohan/telisik

" Jadi saya mau tanya dulu ini, soal Ijazah itu menyangkut pendidikan atau pemerintahan. Maksudnya, supaya dia pahami subtansi masalahnya. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Ketua Panitia Khusus (pansus) DPRD Buton Selatan (Busel), La Hijira, mengaku menghargai upaya semua pihak yang ingin membatalkan dan menghalangi kinerja Pansus dalam menyelidiki dugaan Ijazah palsu milik Bupati Busel, La Ode Arusani.

Hal ini dikatakan La Hijira, menyusul adanya beberapa upaya gugatan yang dilayangkan di DPRD. Misalnya, permohonan keberatan yang dilakukan Bupati Busel, La Ode Arusani dan anggota DPRD partai PDIP, Dodi Hasri, serta surat somasi oleh masyarakat Busel di DPRD Busel.

Saat dikonfirmasi, politisi Partai Golkar itu menangapi santai. Kata dia, pihaknya akan terus bekerja sebelum ada Paripurna pembatalan Pansus di DPRD.

"Kami menghargai semua upaya yang dilakukan oleh pihak yang keberatan. Namun Pansus ini dibentuk dengan keputusan Paripurna dan hanya bisa dibatalkan oleh keputusan paripurna juga," ungkapnya.

Saat ditanya soal komentar kuasa hukum Bupati Busel dan anggota DPRD partai PDIP, Imam Ridho Angga Yuwono, menganggap seharusnya pembentukan Pansus itu harusnya melalui komisi satu bidang pembangunan dan pemerintahan, La Hijira kembali terbahak. Ia meminta kepada pengacara tersebut untuk kembali membuka regulasi DPRD.

"Memang benar bahwa anggota Pansus itu diutus oleh fraksi yang duduk disetiap komisi. Namun, komisi yang membidangi itu adalah yang membidangi pendidikan, bukan pembangunan dan pemerintahan. Yang membidangi soal pendidikan di DPRD Busel adalah komisi dua, bukan komisi satu," beber La Hijira.

Ia melanjutkan, penyelidikan Pansus itu berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah pendidikan atau dokumen negara milik Bupati Busel, La Ode Arusani. Artinya, kasus itu bukan berada di komisi satu, melainkan komisi dua.

Terlepas dari kekeliruan itu, tambahnya lagi, tidak ada satu aturan yang mengikat di DPRD yang menyebutkan bahwa pembentukan Pansus harus melalui komisi. Dalam aturan hanya menyebutkan, pembentukan Pansus itu merupakan utusan fraksi yang diutus oleh setiap komisi.

"Jadi saya mau tanya dulu ini, soal Ijazah itu menyangkut pendidikan atau pemerintahan. Maksudnya, supaya dia pahami subtansi masalahnya," tegas La Hijira.

Baca juga: Kuasa Hukum Pansus: Kalau Pernah Kuliah di Hukum Pasti Tahu Pemisahan Kekuasaan

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Busel, La Ode Arusani dan anggota DPRD partai PDIP, Imam Ridho Angga Yuwono, menilai, pembentukan Pansus harusnya dilakukan melalui komisi satu yang membidangi pemerintahan dan pembangunan.

Secara terperinci, hal ini disebutkan pada Pasal 58 ayat (5) Peraturan DPRD Busel No 1/2019. Kemudian, hal itu juga harus melalui musyawarah serta kesepakatan. Dengan catatan anggota Pansus harus diisi dengan anggota Komisi yang bidang tugasnya cocok dengan tujuan pembuatan pansus.

“Mungkin hari ini seluruh Anggota DPRD Busel sudah menerima Permohonan Keberatan yang saya ajukan kepada Pimpinan DPRD. Semoga mereka telah membaca dengan seksama dan menyadari ada kesalahan secara prosedur dan substansi dalam keputusan DPRD Busel No 3/DPRD/2020,” kata Angga sapaan Imam Ridho Angga Yuwono, seperti dikutip disalah satu media lokal, Rabu (08/07/2020).

Kata dia, Pada Pasal 65 ayat (2) PP No 12/2018 dan Pasal 76 ayat (2) Peraturan DPRD Busel No 1/2019, menyebutkan, Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi.

Karena itu, frasa kata dalam kalimat “Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota Komisi terkait” secara jelas mengamanahkan pengisian komposisi anggota Pansus itu tidak sembarangan. Harus diisi oleh anggota dari Komisi yang bidang tugasnya terkait dengan tujuan pembentukan pansus.

“Fakta yang terjadi malah sebaliknya, seluruh anggota Komisi 1 tidak ada yang masuk dalam komposisi Pansus. Oleh karena itu, saya berharap anggota DPRD Busel bisa menyadari kesalahan itu dan menerima permohonan keberatan untuk mencabut atau membatalkan Keputusan DPRD Busel nomor 3/DPRD/2020," tutupnya.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga