Jadi Syarat Calon Kades, Inspektorat Muna Baru Keluarkan 5 Surat Bebas Temuan

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 25 Agustus 2022
0 dilihat
Jadi Syarat Calon Kades, Inspektorat Muna Baru Keluarkan 5 Surat Bebas Temuan
DPMD bersama Inspektorat Muna memberi penjelasan di hadapan Komisi I DPRD terkait tahapan Pilkades. Foto: Sunaryo/Telisik

" Syarat pencalonan kepala desa (Kades) yang ditetapkan Desk Pilkades Kabupaten Muna sangat ketat "

MUNA, TELISIK.ID - Syarat pencalonan kepala desa (Kades) yang ditetapkan Desk Pilkades Kabupaten Muna sangat ketat.

Salah satunya yang harus dipenuhi, bagi mantan Kades, Pj dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades di 124 desa itu harus mengantongi surat bebas temuan yang dikeluarkan Inspektorat.

Sejauh ini, baru sekitar 20 orang yang berurusan surat bebas temuan itu. Namun, dari 20 orang itu, belum semua menyelesaikan temuannya.

"Dari 20 orang itu, hanya 5 yang kami keluarkan surat bebas temuannya," kata Inspektur Muna, La Koanto melalui, Irban, Mardiana, Kamis (25/8/2022).

15 orang yang telah berurusan itu, masih banyak temuannya. Mereka minta pengembalikan melalui dicicil. Namun, Inspektorat tidak memperbolehkan.

Baca juga: Progres Proyek PEN Masih Rendah, DPRD Muna Ingatkan OPD Tekan Kontraktor

Apa yang menjadi temuan itu, lanjut Mardiana, wajib dikembalikan. Karena, bila tidak dilakukan, bisa berdampak pada proses hukum.

"Temuan itu menjadi kerugian keuangan negara dan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) bila tidak dikembalikan," jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, surat bebas temuan itu menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para bakal calon (Balon) Kades yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades.

"Tanpa surat bebas temuan itu, Balon Kades bisa digugurkan oleh panitia pemilihan di desa," katanya.

Baca juga: Ratusan KK di Kolaka Utara Dapat Bantuan BSPS

Untuk jadwal pengumuman dan pendaftaran Balon Kades telah ditetapkan pada 6-14 September mendatang.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menekankan pada panitia teknis agar menjalankan seluruh tahapan sesuai yang diatur di Perbup.

"Pelaksanaanya harus sukses. Lakukan sesuai aturan," pesannya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga