Bupati Muna Fokus Berantas COVID-19 Ketimbang Bahas Penundaan Pilkada

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 31 Maret 2020  /  8:21 pm

Bupati Muna, LM Rusman Emba membagikan hand sanitizer pada penumpang kapal. Foto : Naryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba tak memusingkan Pilkada ditunda. Kini, Ia hanya fokus untuk memberantas virus COVID-19.

"Persoalan Pilkada belakangan. Saat ini kita fokus berantas Corona. Ini semua demi kemaslahatan umat," tegas Rusman.

Mantan senator DPD-RI juga tak menghiraukan, ketika ada segelintir orang yang suka nyinyir menyebutnya melakukan pencitraan dalam memutus mata rantai penyebaran virus itu.

"Bukan lagi jamannya pencitraan. Kita kerja ini untuk kemanusiaan, agar masyarakat terhindar dari wabah penyakit," ungkapnya.

Baca Juga: Rajin Cuci Tangan dan Kurangi Merokok Bisa Cegah Penularan COVID-19

Baca Juga: Besok, Lippo Plaza Kendari Tutup

Persoalan Pilkada ditunda hingga setahun, menurutnya tidak jadi soal. Toh, masa jabatanya juga berakhir September 2021 nanti. Berarti masih ada waktu setahun untuk fokus memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Selain fokus pencegahan penularan virus, pembangunan juga tetap akan terus dilaksanakan," ujarnya.  

Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais mengaku, hingga saat ini belum menerima surat edaran maupun keputusan dari KPU-RI terkait jadwal penundaan Pilkada. Pihaknya hanya baru mendapat info terkait rapat Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri, KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP yang mengajukan tiga opsi penundaan.

"Untuk pelaksanaan hari H Pilkada belum bisa ditentukan. Kita masih menunggu surat edaranya dari KPU-RI," singkatnya.

Baca Juga: Kapolres dan Bupati Muna Pimpin Penyemprotan Disinfektan

Adapun usulan perubahan tahapan Pilkada sebagai berikut. Opsi pertama pelaksanaanya pada 9 Desember 2020 yang diawali dengan masa kerja PPK dan PPS akhir Mei 2020-akhir Januari 2021. Pendaftaran Pasang Calon (Paslon), 25-27Juli 2020, penetapan Paslon 10 Agustus 2020, penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA, 10 Agustus-9 November 2020 serta masa kampanye 13 Agustus-5 Desembe 2020 (115 hari).

Opsi kedua waktu pelaksanaanya 17 Maret 2021. Masa kerja PPK dan PPS awal September 2020-akhir April 2021. Pendaftaran Paslon 26-28 Oktober 2020. Penetapan Paslon 11 November 2020. Penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA 11 November 2020-15 Februari 2021. Masa kampanye 11 November 2020-13 Maret 2021 (120 hari).

Opsi ketiga pelaksanaanya 23 September 2021. Masa kerja PPK dan PPS akhir Februari 2021-akhir Oktober. Pendaftaran Paslon 19- 21 April 2021. Penetapan Paslon 5 Mei 2021. Penyelesaian sengketa dan pelaksanaan putusan PTUN/MA 5 Mei-23 Agustus 2021. Masa kampanye 8 Mei-25 September 2021.

 

Reporter: Naryo

Editor: Sumarlin