Buton Tengah Zona Merah COVID-19, Salat Idul Fitri di Rumah Saja
Reporter Buton Tengah
Jumat, 22 Mei 2020 / 11:40 am
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Imbas dari wabah COVID-19, masyarakat Buton Tengah (Buteng) harus ikhlas melaksanakan salat Idul Fitti 1 Syawal 1441 H di rumah masing- masing.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Buton Tengah No 451.11.158 tahun 2020 tentang panduan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi COVID-19.
"Semua umat Islam di Kabupaten Buton Tengah diimbau melaksanakan ibadah salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di rumah masing- masing," bunyi surat edaran Bupati Buteng, Samahuddin.
Ia menambahkan, pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah masing-masing ini perlu dilakukan mengingat penyebaran pandemi COVID-19 di Buteng telah masuk zona merah dan langsung menduduki posisi ketiga se-Sultra setelah Bombana dan Kendari.
Baca juga: 30 Perawat RS Bahteramas tak Bisa Lebaran Bersama Keluarga
Kabag Kesra Setda Buteng, Laode Abdulah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa memang benar lebaran kali ini masyarakat Buteng diimbau agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja.
"Sebelumnya kita telah berkoordinasi dengan ketua MUI Buton Tengah untuk mencegah penyebaran COVID-19, masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah," ungkapnya Jumat (22/05/2020).
Selain itu, Bupati Buteng juga menginstruksikan kepada Kepala OPD se-Kabupaten Buton Tengah dan Camat se-Kabupaten Buton Tengah untuk mensosialisasikan dan meneruskan imbauan ini pada para lurah dan kepala desa masing-masing.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani