Cara Islam Membasmi Korupsi

Merdiyanto

Content Creator

Jumat, 04 September 2026  /  9:30 pm

KPK melakukan konferensi pers pengumuman tersangka kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021. Foto: Repro Kompas

JAKARTA TELISIK.ID - Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap amanah yang dilarang keras dalam ajaran Islam.

Melalui prinsip-prinsip Al-Quran, Hadis, serta sistem hukumnya, Islam menawarkan pendekatan holistik untuk mencegah dan memberantas korupsi, baik secara preventif maupun kuratif.

Dalam perspektif Islam, korupsi mencakup praktik seperti ghulul (penggelapan harta), risywah (suap), khiyanah (pengkhianatan amanah), dan memakan harta dengan cara batil.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...”

Ayat ini secara tegas melarang pengambilan harta secara tidak sah, termasuk melalui suap atau penyalahgunaan kekuasaan, dilansir dari mui.or.id, Jumat (4/9/2026).

Surah An-Nisa ayat 58 juga menekankan pentingnya amanah, artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Jabatan dan kekuasaan dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.

Rasulullah SAW memperingatkan keras tentang bahaya korupsi. Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim yang artinya:

"Setiap orang adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya".

Beliau juga melaknat pemberi dan penerima suap seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ahmad. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani.

Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash, ia berkata: “Rasulullah Shallallahualaihi wa sallam melaknat penyuap (ar-raasyi) dan penerima suap (al-murtasyi).”

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh imam Muslim, Rasullulah SAW bersabda yang artinya:

Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (jabatan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan/korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.'" (HR. Muslim)

Baca Juga: Suami Meninggal dan Istri Menikah Lagi, Siapa Pasangannya di Surga? Begini Penjelasan Ulama

Langkah Preventif dalam Islam

Islam menekankan pencegahan sejak dini melalui pembentukan karakter dan sistem:

- Pendidikan nilai amanah dan integritas

Menanamkan kejujuran, tanggung jawab, dan tazkiyatun nafs atau penyucian jiwa sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan majelis taklim. Masyarakat yang memiliki kesadaran spiritual kuat cenderung menolak korupsi.

- Seleksi pemimpin dan pejabat yang bertakwa

Rekrutmen berdasarkan integritas, profesionalitas, dan ketakwaan, bukan koneksi atau nepotisme. Pemimpin ideal adalah yang zuhud (sederhana) dan memahami jabatan sebagai pelayanan.

- Pengawasan (hisbah) dan transparansi

Masyarakat dan ulama berperan aktif dalam amar ma’ruf nahi munkar. Pengawasan publik, transparansi pengelolaan harta negara, serta sistem yang meminimalkan peluang korupsi menjadi kunci.

- Membangun sistem yang adil

Penerapan prinsip keadilan, musyawarah (syura), dan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi faktor pendorong korupsi seperti kemiskinan dan kesenjangan.

Penindakan yang Tegas

Secara kuratif, Islam menerapkan sanksi ta’zir atau hukuman yang ditentukan oleh hakim/penguasa berdasarkan kemaslahatan, dilansir dari muhammadiyah.or.id, Jumat (4/9/2026).

Bentuknya fleksibel, mulai dari teguran, pemecatan, denda, penjara, pengumuman publik (tasyhir), cambuk, hingga hukuman mati dalam kasus korupsi sistemik yang sangat merusak.

Baca Juga: Maulid Nabi Momentum Meneladani Kepemimpinan Rasulullah SAW

Harta hasil korupsi wajib dikembalikan, dan pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat.

Pendekatan Islam tidak hanya mengandalkan hukuman duniawi, tetapi juga menanamkan ketakutan akan hisab di akhirat.

Ini menciptakan efek jera yang mendalam karena korupsi dianggap dosa besar yang merusak individu, masyarakat, dan tatanan sosial.

Para ulama dan pakar menekankan bahwa pemberantasan korupsi efektif jika nilai-nilai Islam diintegrasikan ke dalam pendidikan, kebijakan publik, budaya kerja, dan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.

Dengan menggabungkan dimensi spiritual, moral, sosial, dan hukum, Islam menyediakan solusi komprehensif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan masyarakat yang berintegritas. Wallahualam bish-shawab. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin