Catat, Ini Besaran Zakat Fitrah di Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 27 April 2021  /  3:54 pm

Ilustrasi zakat fitra. Foto: Repro kompas.com

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya menetapkan nilai zakat fitrah 1442 H.

Besarannya untuk kebutuhan pokok jagung sebesar Rp 14 ribu/jiwa, beras biasa (dolog) Rp 28 ribu/jiwa, dan beras kepala Rp 35 ribu/jiwa.

Kabag Kesra Setda Muna, Abdul Aziz Teo menerangkan, penetapan zakat fitra sesuai dengan harga kebutuhan pokok di pasaran yang berlaku saat ini.

Dimana, kata dia, daftar harga tersebut berdasarkan hasil pantauan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin).

Baca juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Pedagang Kopiah Banjir Pembeli

"Penetapan zakat fitrah mengikuti harga kebutuhan pokok tahun berjalan," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).

Untuk pembayaran zakat, sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan. Namun, biasanya masyarakat melakukan pembayaran zakat pada pertengahan hingga akhir Ramadan.  

"Pembayaran zakat paling lambat dilakukan sebelum khatib naik mimbar," sebutnya.  

Pemkab, tambah Aziz, telah memiliki unit pengumpul zakat (UPZ) di setiap mesjid bagi desa dan UPZ kecamatan, serta Baznas. Melalui unit-unit itu,  masyarakat dapat membayar zakatnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS