Polda Jawa Timur Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 26 Agustus 2022
0 dilihat
Polda Jawa Timur Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Perdagangan satwa dilindungi digagalkan Polda Jawa Timur. Foto: Ist.

" Dalam pengungkapan diamankan dua tersangka, antara lain berinisial ZAI dan APP "

SURABAYA,TELISIK.ID - Praktik penjualan satwa dilindungi digagalkan Ditkrimsus Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut diamankan dua tersangka, antara lain berinisial ZAI dan APP.

"Pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita menangani 5 LP (perkara), kemudian dari pengungkapan kasus yang dilaksanakan kita juga mengamankan tersangka ada 5 orang, 2 status memperdagangkan satwa dilindungi dan 3 orang merupakan yang menguasai satwa dilindungi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Polda Jawa Timur, Jumat (26/8/2022).

Kedua tersangka, lanjut Dirmanto diamankan setelah terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi. Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, pihak polisi berhasil menyita barang bukti ratusan satwa dilindungi dengan berbagai jenis.

Sedangkan kata Wadirreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Zulham Efendy mengatakan, untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi.

"Jadi mereka punya tempat khusus. Kalau kita lihat hewan yang ada di depan kita ini adalah hewan yang langka dan butuh perlakuan khusus," tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Warga di Manggarai, NTT Terdata Belum Memiliki e-KTP

AKBP Zulham menyebutkan, para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai Rp 500 ribu hingga yang termahal bisa mencapai Rp 20 juta.

"Kalau kita lihat burung cenderawasih bisa dihargai sampai Rp 20 juta. Karena burung itu langka tidak banyak jumlahnya," tegas dia.

Dalam penangkapan keduanya, lanjut Zulham, pihaknya telah mengamankan 304 satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang dan objek perdagangannya masih dalam Indonesia saja.

"Belum ditemukan bukti kalau diperdagangannya sampai luar negeri," jelasnya.

Baca Juga: Sekda Wakatobi Dicopot Mendadak, Jumadin: Saya Merasa Terzalimi

Ditambahkan olehnya, kedua tersangka yang diamankan itu menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga tak jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi.

"Mereka menjual secara online dan ada juga menjual secara komunitas. Memang banyak masyarakat yang memiliki hobi memelihara hewan di depan kita ini. Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," pungkasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjerat keduanya dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga