Catat, Ini Jadwal Libur dan Cuti Lebaran Bagi ASN 2020

Muhammad Israjab

Reporter

Rabu, 20 Mei 2020  /  7:55 pm

Pemerintah revisi libur dan cuti hari raya Idul Fitri 2020. Foto: Tribunnews.com

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah memutuskan untuk menggeser cuti bersama Lebaran 2020 akibat wabah COVID-19. Dengan begitu, jadwal libur hari raya hanya berlaku sampai H+1 Lebaran pada 25 Mei 2020, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun keputusan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat menteri terkait revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 pada 9 April 2020 lalu.

Perubahan tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca juga: 14 Penumpang KM Dorolonda Asal Buteng Reaktif COVID-19

"Kalau untuk ASN, libur bersama ditetapkan dengan keputusan presiden sesuai dengan PP 11/2017 pasal 333 ayat (4). Kalau sekarang paling pake itu (SKB Perubahan Kedua Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020)," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (19/5/2020).

Libur Idul Fitri 2020 akan berbeda dari sebelum-sebelumnya, di mana seharusnya terdiri dari libur nasional ditambah cuti bersama, tahun ini hanya akan berlaku libur nasional saja.

Cuti bersama Lebaran pada Mei digeser ke akhir tahun yakni 28 hingga 31 Desember 2020. Semula, jadwal cuti bersama Lebaran di angka 26 hingga 29 Mei 2020. Sehingga, libur Idul Fitri Tahun 2020 tetap pada 24-25 Mei 2020.

Baca juga: Enggan Gunakan Masker, Oknum Polisi Bersitegang dengan Penjaga Perbatasan

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pemerintah telah menambah jumlah cuti bersama selama empat hari, di mana yang seharusnya 20 hari menjadi 24 hari.

Rincian penambahan cuti bersama ini salah satunya terletak pada Hari Raya Idul Fitri 2020 pada 28-29 Mei 2020.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Sumarlin