Catut Nama Kapolres Tipu Anggota DPRD, Seorang Pria di Baubau Diamankan Polisi
Reporter Buton Selatan
Sabtu, 10 September 2022 / 8:37 am
BAUBAU, TELISIK.ID - Satuan Polres Baubau mengamankan seorang warga Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum bernama Hardin (39), karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Jumat (9/9/ 2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dalam kasus tersebut, korban penggelapan dan penipuan diketahui adalah anggota DPRD Kota Baubau, Alianti. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mencatut nama Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, S.IK.
Kapolsek Wolio, Iptu Narton menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 8 September 2022, pukul 16.00 Wita di Jalan Jambu Mente, No. 09 Kelurahan Batulo, Kec.amatan Wolio, Kota Baubau.
Awalnya pelapor yang tidak lain adalah korban, menerima panggilan dari nomor 0852 8385 3004 yang mengatasnamakan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku kembali menghubungi korban melalui sambungan WA dengan nomor 0852 1042 1227. Disitu, pelaku menyuruh korban untuk mentransfer sejumlah uang.
Baca Juga: Polisi Beber Perkembangan Kasus Dugaan Perkosaan Siswi SD di Kota Medan
"Dan korban mengirimkan uang tersebut sebesar Rp 5 juta," terangnya.
Kasus itu terbongkar setelah korban mengkonfirmasi salah satu anggota Polres Baubau apakah benar nomor yang menghubunginya adalah nomor HP Kapolres.
"Ternyata nomor tersebut bukan nomornya Kapolres. Dan atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkan ke Polsek Wolio," paparnya.
Tak hanya Hardin, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Rahmat, pemilik hand phone dengan nomor 0852 1042 1227 yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Saat dikonfirmasi, Rahmat mengaku tak tahu dengan kasus itu.
"Saya tidak tahu kalau HP saya ini ternyata digunakan untuk menipu. Karena waktu dia pakai HP katanya mau telepon adiknya di Jawa untuk minta uang," terang Rahmat.
Baca Juga: Oknum Dokter Gigi di Buton Utara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien Wanita
Pelaku juga mengarahkan korban agar mentransfer uang hasil penipuannya itu di nomor rekening Rahmat.
"Setelah uangnya masuk di rekeningku, saya langsung transfer semua ke rekeningnya pelaku. Semua bukti transfer itu sudah saya serahkan ke penyidik. Sedangkan semua pesan yang dikirim ke korban, dia (pelaku) hapus semua," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali