Mantan Bendahara dan Sekwan Mubar Bisa Ajukan Penangguhan Penahanan
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 03 November 2021
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing. Foto: Sunaryo/Telisik
" Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai persedur pada pasal 21 KUHP yang mengkhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Di balik penahanan itu, ada ruang bagi para tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan ke penyidik "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna Barat (Mubar), ASB dan mantan bendahara pengeluaran, YN.
Mereka ditahan atas dugaan korupsi makan minum dan reses di Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun 2017-2019.
Kedua terangka dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Raha.
Waktu penahanan kedua tersangka berbeda hari. YN, terlebih dahulu dilakukan penahanan pada Jumat (29/10/2021), sedangkan ASB baru ditahan, Selasa (2/11/2021).
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai persedur pada pasal 21 KUHP yang mengkhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan melarikan diri. Di balik penahanan itu, ada ruang bagi para tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan ke penyidik.
"Itu hak tersangka (ajukan penangguhan)," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Rabu (3/11/2021).
Penangguhan penahanan diatur pada pasal 31 ayat 1 KUHP yang bunyinya, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
"Permohonan penangguhan bisa disetujui, ketika memenuhi syarat subyektif dan obyektif," ujarnya.
Dalam perkara korupsi, lanjut mantan Plt Kajari Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, bukan saja untuk memenjarakan para tersangkanya. Namun, ada pula yang namanya menyelamatkan uang negara melalui pengembalian kerugian. Nah, bila pengembalian dilakukan, akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan.
"Kita pasti bantu untuk meringankan tuntutan, tetapi bila pengembalian kerugian keuangan negara tidak dilakukan, otomatis akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka," terangnya.
Baca Juga: Video Perundungan Siswi SD di Baubau Viral
Baca Juga: Mengaku Bisa Obati Penyakit, Paranormal Perkosa Anak Pasien
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, pasca dilakukan penahanan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YN untuk melengkapi berkas perkara. Sedangkan, untuk ASB akan dilakukan konfirmasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait berita cara pemeriksaan (BAP) penyidik untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Karena keterangan masih kurang, hari ini (Rabu), pemeriksaan dan klarifikasi terhadap tersangka dilanjutkan kembali," kata Sahrir.
Penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Bila berkas perkara belum rampung, dapat dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari penuntut umum.
"Kita usahakan secepatnya dilimpahkan," janjinya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali