Cegah Money Politics, Bawaslu Konsel Sosialisasi Masyarakat Pesisir
Reporter Konawe Selatan
Minggu, 01 November 2020 / 8:56 am
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran Pilkada, Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) terus menggelar sosialisasi pengawasan.
Dengan menerapkan protokol COVID-19, Bawaslu Konsel kembali menyasar masyarakat pesisir yang berada di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Sabtu (31/10/2020).
"Kegiatan ini sengaja dilaksanakan di wilayah pesisir, dalam rangka mensosialisasikan terkait aturan-aturan dari Pilkada itu sendiri kepada masyarakat pesisir," kata Ketua Bawaslu Konsel, Hasni.
Hasni menjelaskan, Bawaslu Konsel akan terus mengupayakan agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami aturan-aturan Pilkada pada perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, masyarakat dapat mencegah terjadinya pelanggaran pemilih.
Menurutnya, masyarakat pesisir juga merupakan objek dari potensi pelanggaran. Untuk itu, harus diberikan pemahaman, terutama pada pelanggaran money politics, dimana pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga tahun penjara.
"Dan ternyata dalam sosialisasi ini, mereka belum mengetahui. Pikirnya yah, kalau kamu kasi uang, yah saya akan pilih," ujarnya.
Olehnya itu, Bawaslu Konsel akan terus melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang terisolir, terutama pada masyarakat pesisir dan petani.
Baca juga: Ardin No Comment Soal PAW Dirinya dari Ketua DPRD Konawe
"Kita berharap dengan pelaksanaan ini masyarakat bisa mengerti terkait aturan Pilkada," harapnya.
Selain itu, Ketua KPU Konsel, Aliuddin menambahkan, pelaksanaan sosialisasi memang harus gencar dilaksanakan sehingga masyarakat dapat diedukasi agar tidak melakukan pelanggaran.
"Selain itu, agar masyarakat bisa memahami aspek aturan atau teknis pelaksanaan pemungutan surat suara nanti," katanya.
Aliuddin berharap pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, partisipasi pemilih lebih meningkat dari Pilkada sebelumnya yakni tahun 2015 angka partisipasi pemilih sebanyak 80 persen dan Pemilu tahun 2019 mencapai 83.5 persen.
"Jumlah pemilih kita ini kan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Konsel yang telah ditetapkan sebanyak 233.339 pemilih yang tersebar di 632 TPS 351 desa dan 25 kecamatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Umar Malik mengaku, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sangat penting dan positif karena tidak hanya diketahui oleh masyarakat saja namun pemerintah desa juga dapat mengetahuinya.
"Banyak masyarakat yang memang belum mengetahui terkait regulasi dan aturan-aturan yang menyebabkan masyarakat terjebak pada perbuatan yang melawan hukum," tandasnya. (A)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali