DKPP Bakal Berhentikan Penyelenggara Pemilu Jika Lalai Jalankan Tugas

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 16 September 2020
0 dilihat
DKPP Bakal Berhentikan Penyelenggara Pemilu Jika Lalai Jalankan Tugas
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto. Foto: Repro dkpp.go.id

" Sanksi terberat bagi penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memberhentikan penyelenggara Pemilu jika lalai dalam menjalankan tugas.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Didik Supriyanto menegaskan, pihaknya berwenang memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang terbukti lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas. Sanksi yang diberikan beragam, bahkan bisa pemecatan atau pemberhentian. 

"Sanksi terberat bagi penyelenggara Pilkada dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pemecatan atau pemberhentian. Itu sesuai ranah tugas kami secara etik, dan hukum jadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Didik, Rabu (16/9/2020).

Pernyataan ini menanggapi gugatan yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus. Langkah Bapaslon perseorangan di Pilkada Ketapang ini sementara tertahan, karena KPU dan Bawaslu setempat menilai jumlah dukungan mereka tidak memenuhi persyaratan.

Baca juga: Desakan untuk Ditunda, KPU dan Pemerintah Bersikeras Gelar Pilkada

Menurut Didik, ada banyak jenis kelalaian penyelenggara Pemilu, misalnya tidak melakukan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bagi Bapaslon perseorangan di Pilkada 2020. Sedangkan, sikap tidak profesional dapat berupa tidak melayani para Bapaslon secara optimal.

Sanksi paling ringan, kata Didik, yaitu peringatan biasa ke penyelenggara Pemilu. Selain itu, Didik mengimbau semua Bapaslon perseorangan yang merasa dirugikan  KPU di daerah, agar menyiapkan barang bukti. 

"Silakan tunjukkan sejumlah bukti yang kuat, misalkan video, tangkapan layar atau screenshot, serta para saksi. Nanti di persidangan terbuka bisa adu data  dengan KPU," jelasnya, Dilansir Medcom.id

Didik menyatakan, selama ini memang dalam sejumlah persidangan di DKPP, pihak Bawaslu selalu membela KPU. Namun, ia berjanji, pihaknya akan bersikap terbuka dalam setiap proses persidangan nanti.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga