Daftar 10 Pajak Baru Diusul ke Kemenkeu, Bisa Raup Duit Rakyat hingga Rp 388 Triliun Tiap Tahun

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 13 Agustus 2025  /  9:13 am

Usulan sepuluh pajak baru berpotensi tambah penerimaan negara Rp 388 triliun. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan pajak baru kembali menjadi sorotan setelah Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan.

Dalam kajian terbarunya, Celios mengusulkan sepuluh jenis pajak yang diyakini mampu menambah penerimaan negara hingga Rp 388,2 triliun per tahun. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu.

Direktur Kebijakan Fiskal Celios, Media Wahyu Askar, menilai strategi pajak saat ini terlalu fokus pada kelompok wajib pajak yang sudah teridentifikasi. Menurutnya, pemerintah perlu mencari sumber penerimaan baru yang lebih merata dan adil.

"Ini sengaja kami munculkan ke publik sebagai sebuah perdebatan agar kita bisa melihat secara keseluruhan bahwa ada cara lain, alternatif strategi lain, yang sangat impactful dalam meningkatkan potensi perpajakan kita," kata Wahyu saat peluncuran riset berjudul Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak seperti Berburu di Kebun Binatang di Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Celios menilai, potensi penerimaan negara bisa meningkat signifikan jika pemerintah mulai memungut pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal. Berikut adalah 10 pajak baru yang diusulkan:

1. Pajak kekayaan – Potensi penerimaan Rp81,6 triliun, dihitung dari kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia.

2. Pajak karbon – Potensi penerimaan Rp76,4 triliun dari emisi karbon yang dihasilkan industri.

Baca Juga: Viral kebijakan Baru Amplop Kondangan Dikenakan Pajak, Begini Penjelasan DJP

3. Pajak produksi batu bara – Potensi penerimaan Rp66,5 triliun dari kegiatan produksi batu bara.

4. Pajak windfall profit sektor ekstraktif – Potensi penerimaan Rp50 triliun dari lonjakan laba akibat kenaikan harga komoditas internasional.

5. Pajak penghilangan keanekaragaman hayati – Potensi penerimaan Rp48,6 triliun sebagai kompensasi kerusakan ekosistem.

6. Pajak digital – Potensi penerimaan Rp29,5 triliun dari transaksi digital.

7. Peningkatan tarif pajak warisan – Potensi penerimaan Rp20 triliun.

8. Pajak kepemilikan rumah ketiga – Potensi penerimaan Rp4,7 triliun dari kepemilikan properti melebihi dua unit.

9. Pajak capital gain – Potensi penerimaan Rp7 triliun dari keuntungan saham dan aset finansial.

10. Cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) – Potensi penerimaan Rp3,9 triliun sekaligus mendukung program kesehatan.

Wahyu menjelaskan, gagasan pajak baru ini bertujuan untuk mendorong keadilan dalam sistem perpajakan. Ia menilai, jika sistem sudah adil, masyarakat akan lebih rela membayar pajak sesuai kewajibannya.

"Kalau kita lihat berdasarkan persentase pendapatan, masyarakat miskin itu membayar lebih banyak secara persentase untuk pajak ketimbang orang super kaya," ujarnya.

Selain menambah penerimaan negara, beberapa pajak ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi lingkungan dan kesehatan.

Contohnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan dinilai dapat mengurangi risiko penyakit seperti diabetes, sementara pajak penghilangan keanekaragaman hayati dapat menjadi insentif untuk menjaga kelestarian alam.

Baca Juga: Masyarakat Tak Bayar Pajak 2025 Tembus Rp 515 Triliun Setara 21 Persen PDB

Di sisi lain, pemerintah menyambut positif kajian tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengaku tertarik dengan beberapa usulan yang masih jarang dibahas, termasuk pajak terkait keanekaragaman hayati.

"Kita perlu dalami lagi beberapa usulan tadi untuk lebih meningkatkan penerimaan pajak kita di berbagai sektor, khususnya yang saya lihat adalah sektor-sektor income tax. Memang tentu kalau ini diimplementasikan dengan baik, ya tentu mudah-mudahan bisa berjalan dengan optimal," kata Yon.

Yon menegaskan, pembahasan usulan pajak baru akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pelaku industri.

Pemerintah ingin memastikan penerapan pajak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, namun tetap mampu mengoptimalkan kontribusi dari sektor-sektor berpotensi besar. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS