Viral kebijakan Baru Amplop Kondangan Dikenakan Pajak, Begini Penjelasan DJP
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 25 Juli 2025
0 dilihat
Isu pajak amplop kondangan viral, DJP beri klarifikasi tegas bantah pemberlakuannya. Foto: Repro Inews.
" Isu mengenai pajak terhadap amplop kondangan kembali mencuat dan menyita perhatian publik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu mengenai pajak terhadap amplop kondangan kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, apalagi kabar ini beredar di tengah berbagai isu sensitif terkait pengelolaan pajak dan penerimaan negara.
Penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akhirnya muncul untuk meluruskan kabar yang telah viral tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tegas membantah kabar bahwa amplop kondangan atau uang yang diterima dalam hajatan dikenai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak dari uang amplop hajatan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/7/2025).
Kabar tersebut awalnya muncul dari rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Dalam rapat itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan adanya informasi yang ia dengar mengenai pajak amplop kondangan.
Baca Juga: Gubernur Sultra Sentil Pemilik Tambang, Ambil Untung tapi Tak Bayar Pajak
Isu ini mencuat di tengah diskusi tentang berkurangnya pemasukan dividen dari BUMN, yang kini dialihkan pengelolaannya dari Kementerian Keuangan ke Danantara.
Menanggapi hal itu, Rosmauli menjelaskan bahwa isu ini muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku umum di Indonesia.
Menurutnya, memang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang,” jelas Rosmauli.
Meski demikian, Rosmauli menegaskan bahwa tidak semua bentuk pemberian akan dikenakan pajak. Jika uang tersebut diberikan secara pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak termasuk dalam objek pajak.
Karena itulah, amplop kondangan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP dalam pengumpulan pajak.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tambah Rosmauli.
Lebih lanjut, DJP menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment.
Artinya, wajib pajak melaporkan sendiri penghasilan yang dimilikinya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan bukan berdasarkan pantauan langsung dari DJP dalam setiap kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan atau syukuran.
Baca Juga: Masyarakat Tak Bayar Pajak 2025 Tembus Rp 515 Triliun Setara 21 Persen PDB
“Sistem perpajakan menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap Wajib Pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan,” kata Rosmauli.
Ia juga membantah adanya wacana bahwa petugas pajak akan hadir dalam acara-acara seperti hajatan untuk memungut pajak secara langsung.
Menurutnya, DJP tidak pernah memiliki rencana untuk melakukan pemungutan seperti itu, dan informasi yang berkembang di masyarakat sangat tidak tepat.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS