Masyarakat Tak Bayar Pajak 2025 Tembus Rp 515 Triliun Setara 21 Persen PDB
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 18 Juni 2025
0 dilihat
Proyeksi belanja perpajakan Rp 515 triliun, rumah tangga serap 54 persen manfaat. Foto: Repro DDCT News.
" Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mayoritas manfaat insentif ini justru dinikmati oleh rumah tangga biasa "

JAKARTA, TELISIK.ID – Potensi penerimaan pajak yang tidak terealisasi atau belanja perpajakan Indonesia diproyeksikan menembus angka Rp 515 triliun pada tahun 2025, setara dengan 21?ri Produk Domestik Bruto (PDB).
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mayoritas manfaat insentif ini justru dinikmati oleh rumah tangga biasa.
Berdasarkan definisi resmi di laman Kementerian Keuangan, belanja perpajakan merujuk pada potensi penerimaan pajak yang tidak dikumpulkan negara akibat pemberian pengecualian, pengurangan, keringanan, atau fasilitas insentif pajak kepada wajib pajak tertentu.
Angka Rp 515 triliun yang fantastis ini menggambarkan besarnya kebijakan fiskal yang dirancang untuk meringankan beban masyarakat dan sektor usaha.
Febrio Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh manfaat belanja perpajakan ini mengalir ke rumah tangga.
"Ini dinikmati mayoritas oleh rumah tangga, lebih dari 54% dinikmati rumah tangga," tegas Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: 70 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Kantongi RKAB, Baru 10 Lapor Pajak ke Pemda
Febrio menjelaskan secara rinci bahwa bentuk "ketidakbayaran" pajak oleh masyarakat yang termasuk dalam belanja perpajakan ini terutama berasal dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Masyarakat tidak bayar pajak yang masuk dalam belanja perpajakan adalah PPn untuk beli bahan pokok, makanan, jasa kesehatan, transportasi umum, hingga jasa pendidikan," paparnya.
Kebijakan ini jelas ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat terhadap kebutuhan dasar dan esensial.
Tidak hanya rumah tangga, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi penerima manfaat signifikan dari kebijakan belanja perpajakan. Febrio menyebutkan nilai yang disalurkan untuk UMKM sangat besar.
"Belanja perpajakan juga dirasakan oleh UMKM dengan nilainya Rp 100 triliun lebih untuk 2025, ungkapnya.
Insentif bagi UMKM ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan dan ketahanan pelaku usaha kecil.
Sementara itu, di sisi penerimaan aktual, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan capaian yang cukup positif hingga akhir Mei 2025.
Baca Juga: Masyarakat di Sultra Tunggak Pajak Kendaraan Rp 3 Miliar, Bapenda Sulit Terapkan Sanksi
Realisasi penerimaan pajak (tidak termasuk Bea Cukai) telah mencapai Rp 683,3 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,46% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, yang sebesar Rp 624,19 triliun.
Meski menunjukkan tren positif, realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2025 tersebut setara dengan 31,2?ri target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Artinya, masih diperlukan upaya ekstra untuk memenuhi target tahunan. Di sisi lain, penerimaan dari bea dan cukai menunjukkan kinerja yang lebih cepat, telah mencapai Rp 122,9 triliun atau 40,7?ri target APBN 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS