Daftar Pemilih Sementara Muna Bertambah 1.288

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 13 Agustus 2024  /  11:17 am

Kordiv Data KPU Muna, Alimuddin bersama Kordiv Hukum, Lilis Widyaningsih dan Kordiv Parmas Pemilu, La Tasman. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Muna bertambah bila dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 14 Februari lalu.

Berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, DPS mencapai 157.071 yang tersebar di 22 kecamatan.

"DPS naik sekitar 1.288 dari DPT Pemilu yang jumlahnya 155.783," kata Alimudin, Kordiv Data KPU Muna, Selasa (13/8/2024).

I57. 071 DPS itu sudah termasuk dengan tahanan maupun narapidana yang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Raha.

Baca Juga: Bawaslu dan KPU Pastikan Masyarakat Muna Barat Masuk DPT

"Jumlah pemilih di Rutan yang terdata sekitar 135 orang," sebutnya.

Bertambahnya DPS itu berdasarkan hasil pencoklitan yang dilakukan selama sebulan oleh petugas Pantarlih.

"Bertambahnya pemilih ini dari pemilih pemula dan pindah domisili," timpalnya.

Baca Juga: Bawaslu Tetap Minta KPU Koordinasi Disdukcapil Hapus Pemilih Meninggal dari DPS

Sementara itu, Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya menerangkan, pencoklitan yang dilakukan petugas Pantarlih berdasarkan data yang diserahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlanya, 158.177. Nah, setelah dilakukan pencoklitan, ditetapkan DPS 157.071.

Tidak menutup kemungkinan, DPS tersebut masih bisa bertambah sebelum ditetapkan menjadi DPT. Karenanya, saat ini DPS itu telah diumumkan di desa dan kelurahan.

"Masyarakat bisa mengecek namanya. Bila belum terkafer, masih ada ruangnya dimasukan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS