Bawaslu Tetap Minta KPU Koordinasi Disdukcapil Hapus Pemilih Meninggal dari DPS
Putri Wulandari, telisik indonesia
Minggu, 11 Agustus 2024
0 dilihat
Rekapitulasi daftar pemilih sementara pilkada 2024, ditemukan 900 warga telah meninggal dunia masih masuk daftar pemilih. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan 900 warga di daerah itu yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat di dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) "
MUNA BARAT, TELISIK.ID –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat tetap meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan 900 warga di daerah itu yang sudah meninggal dunia tapi masih tercatat di dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Temuan ratusan warga yang sudah meninggal itu berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data dari Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dengan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat, Awaluddin Usa, mengatakan munculnya nama-nama warga yang sudah meninggal dunia kemudian dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), disebabkan keluarga tidak mengurus akta kematian saat keluarga mereka meninggal.
Baca Juga: KPU Muna Barat Tetapkan 61.326 Pemilih Sementara, Bawaslu Temukan 900 Orang Masuk Sidalih
Kasus ini tidak terjadi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal. Awaluddin mengatakan hanya ASN yang meninggal yang diuruskan akta kematian untuk kepentingan pengurusan hak pensiunan.
“Akta kematian ini hanya bisa diuruskan oleh keluarga terdekat, sehingga kami mengimbau agar pihak KPU dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, red) berkoordinasi untuk menghilangkan adminitrasi kependudukan bagi warga yang telah meninggal dunia,” pinya Awaluddin, Minggu (11/8/2024).
Tidak adanya akta kematian ini berbuntut pada keluarga yang anggota keluarganya meninggal. Mereka masih menerima bantuan sosial dari pemerintah karena anggota keluarga yang sudah meninggal masih tercatat.
Sementara itu, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengatakan bahwa pihaknya hanya memastikan hak konstitusional masyarakat bisa terpenuhi.
Baca Juga: Seluruh Masyarakat Terlindungi BPJS Kesehatan, Pemda Muna Barat Raih Penghargaan UHC Utama
Masyarakat yang telah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih, menurut Tajudin, karena tidak dapat dibuktikan dengan dokumen kematian.
“Dokumen yang diperlihatkan itu berupa kartu keluarga, e-KTP, dan dokumen lainnya, sehingga tetap akan terdaftar sebagai pemilih karena tidak dibuktikan dengan dokumen kematian,” jelasnya.
Dokumen kependudukan, kata Tajudin, merupakan kewenangan pemerintah daerah khususnya Disdukcapil untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
Tajudin berharap Disdukcapil berkoordinasi dengan kepala desa di masing-masing wilayah yang warganya masih masuk daftar pemilih tetapi sudah meninggal dunia untuk selanjutnya mengeluarkan akta kematian. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS