Daftar Pemilih Tetap Kolaka Utara Naik 3.335 pada Pemilu 2024

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 27 Juni 2023  /  9:46 am

Pleno terbuka penetapan DPT Kabupaten Kolaka Utara pada Pemilu 2024 oleh KPU Kolaka Utara di hadiri Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne. Foto: KPU Kolaka Utara

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Menurut Koordinator divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Kolaka Utara, Sumardin Pere, pihaknya telah menggelar rapat pleno penetapan DPT tingkat kabupaten Kolaka Utara pada  Rabu (21/6/2023) lalu di salah satu hotel di kota Lasusua.

"Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan DPT pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 96.814 wajib pilih. Terdiri dari 48.833 wajib pilih laki-laki dan 47.981 wajib pilih perempuan," urainya, Senin (26/6/2023).

Kata dia, jumlah wajib pilih dalam DPT itu tersebar di 15 kecamatan, 133 desa/kelurahan, dan 422 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Muna Barat

"Dibanding Pemilu 2019 lalu, jumlah wajib pilih dalam DPT Pemilu 2024 meningkat atau bertambah sebanyak 3.335 wajib pilih," jelasnya.

Sumardin Pere juga menghimbau agar masyarakat Kolaka Utara dapat melihat dan memastikan namanya apa sudah terdaftar atau belum dalam DPT yang umumkan di setiap desa oleh PPS.

"Kalau belum terdaftar, maka sampaikanlah ke penyelenggara setempat dalam hal ini PPS," pintanya.

Baca Juga: Daftar Pemilih Sementara Jawa Timur Lebih 31 Juta

Terpisah, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kolaka Utara, Haerullah menuturkan, jumlah wajib pilih dalam DPT tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah dikarenakan masih adanya warga Kolaka Utara yang sementara berada di luar daerah mencari nafkah.

"Sementara data kependudukan mereka masih berstatus Kolaka Utara," imbuhnya.

Diketahui, Rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 dihadiri langsung Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan rompo, Bawaslu Kolaka Utara, PPK  dan Panwascam se-Kolaka Utara, Pemda Kolaka Utara, Kapolres Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, dan Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Utara. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS