Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 22 Juni 2023
0 dilihat
Ini Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Muna Barat
Rapat pleno KPU Muna Barat bersama Bawaslu, PPK, pengurus partai politik, TNI/Polri dalam menetapkan jumlah DPT di Muna Barat. Foto: Ist.

" Rapat pleno terbuka, KPU Muna Barat tetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tersebar di 11 kecamatan sebanyak 60.288 jiwa "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rapat pleno terbuka, KPU Muna Barat tetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tersebar di 11 kecamatan sebanyak 60.288 jiwa.

Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, dari 81 desa dan 5 kelurahan yang ada di 11 kecamatan, terdata DPT sebanyak 60.288 orang. Dari DPT itu, ada sebanyak 29.263 orang laki-laki serta perempuan sebanyak 31.025 orang.

"DPT itu terestribusi di 86 desa/kelurahan dengan TPS sebanyak 254," ungkapnya, Kamis (22/6/2023).

Untuk itu, ia mengatakan, DPT yang telah ditetapkan saat ini lebih meningkat dari pada DPT pada Pemilu 2019 lalu.

Baca Juga: Gara-Gara Sandiaga Uno Gabung, Ini Pengaruhnya untuk PPP Jawa Timur

Selanjutnya, Kordiv Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, LM Nuzul Ansi mengatakan, pihaknya juga mencatat ada 242 orang sebagai pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 253 orang, perbaikan data pemilih sebanyak 195 orang, serta pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP sebanyak 3.654 orang.

"Setelah penetapan tidak ada perubahan lagi," bebernya.

Namun, tetap dilayani hak pilihnya bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat untuk memilih dan belum terdaftar dalam DPT atau pindahan dari kabupaten lain.

Lebih lanjut, KPU menjelaskan jika bersangkutan terdaftar DPT di kabupaten lain, maka yang bersangkutan dapat dimasukkan sebagai daftar pemilih tambahan (DPTB).

Baca Juga: PDIP Sulawesi Tenggara Hadirkan 285 Anggota saat Deklarasi Capres Ganjar Pranowo di GBK

Namun, terkait pemilih DPTB ini konsekuensinya kertas suara yang didapatkan oleh orang bersangkutan tidak mencapai lima, misalnya bersangkutan lintas kabupaten dari Muna ke Muna Barat, maka kertas suara yang didapatkan hanya empat, kurang kertas suara calon DPRD kabupaten/kota.

"Jika lintas provinsi, maka yang didapatkan hanya satu kertas suara yaitu calon presiden," pungkas Awal.

Untuk itu, ia menghimbau bagi masyarakat yang belum terdata dalam DPT atau pindahan, maka yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilih dengan e-KTP sehingga ini masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK), dengan catatan yang bersangkutan tidak terdaftar di kabupaten lain maupun di Muna Barat. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga