Diduga Korupsi dan Langgar UU Migas, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 03 Mei 2023
0 dilihat
Diduga Korupsi dan Langgar UU Migas, AKBP Achiruddin Hasibuan Ajukan Banding
Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dudung ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, menyusul kasus pidana umum yang sedang diproses oleh Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian. Pemecatan itu menyusul kasus pidana umum yang sedang diproses oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus Polda Sumatera Utara.

Adapun kasus pidana umum yang menyusul itu di antaranya dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta dugaan pelanggaran UU Minyak dan Gas (Migas). Selain itu, dugaan kasus penganiayaan dengan pasal 55 dan 56 atau turut serta.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra mengakui itu kepada sejumlah awak media usai menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.

"Kami (kepolisian) sedang bekerja sama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat AKBP AH yang dipersangkakan melanggar Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami sedang mendalaminya," ucap Irjen Pol Panca.

Irjen Pol Panca Putra menegaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian, Ibu Ken Admiral: Ini Mukjizat

Pelanggaran pertama, AKBP Achiruddin seharusnya tidak melakukan pembiaran ketika anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang Kepribadian, Etika Kelembagaan, dan Etika Kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri, tidak sepantasnya dia membiarkan kejadian itu ada di depan matanya.

"Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH," tegasnya.

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polda Sumatera Utara terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan, saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum pasal 304 dan 55 serta 56 KUHPidana," terangnya.

Akan tetapi, setelah mendapatkan putusan PTDH, AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan upaya banding. Itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dudung.

"Iya, AKBP AH melakukan langkah hukum banding atas keputusan PTDH itu. Menurut kami itu memang upaya hukum yang harus dilakukan setiap seorang Polri yang keberatan dengan putusan," ucapnya.

Menurut Kombes Dudung, Polda Sumatera Utara memutuskan PTDH dikarenakan sudah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Ibu Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat saat Sidang Kode Etik

"Ada pelanggaran disiplin yang dia lakukan sebanyak 4 pelanggaran. Selain itu, ada juga pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan AKBP AH di tahun-tahun sebelumnya. Yaitu tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Itu yang kami juga sedang dalami. Sehingga itu hasil sidang diputuskan PTDH," terangnya.

Sebagaimana diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan adalah orang tua dari AH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan penganiayan terhadap Ken Admiral.

Insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH itu terjadi di Kota Medan pada 22 Desember 2022 dan viral di media sosial. Selain menetapkan AH sebagai tersangka, pihak Polda Sumatera Utara juga melakukan penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan atas dugaan pelanggaran kode etik melakukan pembiaran adanya insiden melanggar hukum. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga