Daftar Puluhan Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara Tak Sesuai RKAB Resmi Dihentikan Kementerian ESDM

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 25 September 2025  /  8:45 pm

Kawasan pertambangan batu gunung Moramo di Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Foto: Antara

KENDARI, TELISIK.ID – Keputusan tegas pemerintah pusat kembali menyasar bisnis pertambangan dan kali ini di Sulawesi Tenggara.

Sebanyak 28 perusahaan tambang di wilayah ini masuk dalam daftar resmi penghentian sementara yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2025.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh atas kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah disetujui sebelumnya.

Ia menilai bahwa masih ada perusahaan yang beroperasi di luar ketentuan, bahkan ada yang memproduksi melebihi kapasitas yang diizinkan pemerintah.

“Mereka juga harus melaksanakan RKAB, ternyata ini berproduksi, mungkin yang ditangguhkan itu sebagian ada yang berproduksi lebih dari RKAB. Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba,” jelas Yuliot Tanjung di Jakarta, seperti dikutip dari Idnfinancials, Kamis (25/9/2025).

Menurut Yuliot, penghentian tidak berlaku untuk semua perusahaan tambang, melainkan hanya kepada mereka yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang bekerja sesuai izin tidak akan terganggu operasionalnya.

Baca Juga: SMAN 12 Kendari Budayakan Hidup Sehat, Kembali Periksa Kesehatan Siswa dan Guru

“Jadi, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” tegasnya.

Surat penangguhan bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang terbit pada 18 September 2025 itu menegaskan bahwa pemerintah serius mengawasi tata kelola pertambangan. Hal ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mendorong perusahaan untuk kembali pada aturan yang berlaku.

Daftar 28 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tenggara yang Dihentikan operasinya:

1. PT Aspal Buton Nasional – Sultra (Aspal)

2. PT Expertindo Solusi Pratama – Sultra (Aspal)

3. PT Summitama Intinusa – Sultra (Aspal)

4. PT Bumi Raya Makmur Mandiri – Sultra (Mineral)

5. PT Cipta Djaya Selaras Mining – Sultra (Mineral)

6. PT Dharma Bumi Kendari – Sultra (Mineral)

7. PT Duta Tambang Gunung Perkasa – Sultra (Mineral)

8. PT Era Utama Perkasa – Sultra (Mineral)

9. PT Geomineral Inti Perkasa – Sultra (Mineral)

10. PT Hikari Jeindo – Sultra (Mineral)

11. PT Indra Bumi Mulia – Sultra (Mineral)

12. PT Karunia Sejahtera Mandiri – Sultra (Mineral)

13. PT Maesa Optimalah Mineral – Sultra (Mineral)

14. PT Meta Mineral Pradana – Sultra (Mineral)

15. PT Multi Bumi Sejahtera – Sultra (Mineral)

16. PT Pandu Urane Perkasa – Sultra (Mineral)

17. PT Panji Nugraha Sakti – Sultra (Mineral)

18. PT Putra Kendari Sejahtera – Sultra (Mineral)

19. PT Rizqi Biokas Pratama – Sultra (Mineral)

20. PT Suria Lintas Gemilang – Sultra (Mineral)

21. PT Trised Mega Cemerlang – Sultra (Mineral)

22. PT Wijaya Nikel Nusantara – Sultra (Mineral)

23. CV Indah Sari – Sultra (Mineral)

24. PT Ratok Mining – Sultra (Mineral)

25. PT Bumi Indonesia Bersinar – Sultra (Mineral)

26. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia – Sultra (Mineral)

27. PT Mineral Sukses Makmur – Sultra (Mineral)

28. PT Tambang Sungai Suir – Sultra (Mineral)

Baca Juga: SMKN 6 Kendari jadi Satu-satunya Wakil Sulawesi Tenggara, 10 Siswa Siap Kerja ke Jepang

Kebijakan penghentian sementara ini menjadi pukulan tersendiri bagi dunia pertambangan di Sultra.

Provinsi yang selama ini dikenal sebagai lumbung nikel nasional tersebut harus menghadapi kenyataan bahwa sejumlah perusahaan harus menghentikan kegiatan produksinya hingga evaluasi selesai.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam.

Jika pelanggaran terbukti serius, tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan tersebut akan menghadapi sanksi yang lebih berat, termasuk pencabutan izin.

Yuliot Tanjung menambahkan, hasil evaluasi Dirjen Minerba akan menentukan nasib perusahaan tambang ke depan.

“Jadi, ya kita lihat dari evaluasi dari Dirjen Minerba,” katanya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS