Deddy Corbuzier Tolak Gaji Stafsus Menhan Meski Dialokasikan, Ini Rinciannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 15 Februari 2025  /  9:47 am

Deddy Corbuzier menolak gaji stafsus Menhan, Kemhan tetap mengalokasikan. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi keputusan Deddy Corbuzier yang menolak menerima gaji dan tunjangan sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

Meskipun demikian, Kemhan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan Deddy tetap disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran tersebut merupakan kewajiban administratif yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Secara administratif, kita tetap mengalokasikan hak-hak tersebut, tidak hanya untuk Pak Deddy, tetapi juga untuk lima staf khusus lainnya dan satu asisten khusus yang baru diangkat," ujar Frega, seperti dikutip dari Sindonews, Sabtu (15/2/2025).

Dalam pembahasan rekonstruksi anggaran 2025, Kemhan tetap menganggarkan kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan bagi staf khusus dan asisten khusus.

Frega menambahkan, "Jika nantinya Pak Deddy memutuskan untuk tidak menerima gaji tersebut, kami akan mengikuti keputusan beliau."

Sebelumnya, Deddy Corbuzier menyatakan melalui akun Instagramnya @mastercorbuzier bahwa ia tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun dari posisinya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Sejak awal, saya sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang bersifat material untuk saya pribadi," tegas Deddy dalam video yang diunggah.

Baca Juga: Kisah Mualaf Deddy Corbuzier, 7 Tahun Belajar Islam

Deddy mengungkapkan dua alasan utama di balik keputusannya tersebut. Pertama, ia merasa tidak membutuhkan gaji dari posisinya sebagai staf khusus. Kedua, ia berpendapat bahwa masyarakat lebih membutuhkan dana tersebut.

"Kalau mau bicara soal saya ngambil gaji, coba cek berapa pajak yang saya bayar setahun. Jadi, tidak, saya tidak akan mengambil gaji. Material apapun tidak akan saya ambil. Tenang saja," imbuhnya.

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, sebelumnya menyatakan bahwa Deddy tetap akan mendapatkan gaji sesuai dengan posisinya, meskipun terdapat upaya efisiensi anggaran di Kemhan. Donny menjelaskan bahwa pos anggaran untuk belanja pegawai tidak terdampak oleh pemotongan anggaran yang dilakukan untuk efisiensi.

"Masih ada ruang untuk belanja pegawai," kata Donny usai rapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik dilakukan bersama dengan beberapa pejabat lainnya.

Mereka adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara; Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Keamanan Siber.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri memiliki hak keuangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Baca Juga: Rey Utami jadi Artis Terkaya di Indonesia Kalahkan Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier, Ini Sumber Kekayaannya

Selain gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan jabatan

Tunjangan suami/istri

Tunjangan anak

Tunjangan pangan/beras

Tunjangan hari raya (THR)

Gaji ke-13

Tunjangan kinerja (tukin)

Tunjangan kinerja menjadi komponen terbesar dalam hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk pejabat eselon di Kementerian Pertahanan berkisar antara Rp20.695.000 hingga Rp29.085.000 per bulan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS