Mekanisme Perubahan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu 2026, Berikut Acuan Pusat
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 03 Februari 2026
0 dilihat
Status PPPK paruh waktu diarahkan mengikuti regulasi pusat dalam proses pengangkatan penuh waktu 2026. Foto: Repro BKN.
" Perubahan status kepegawaian kembali menjadi perhatian aparatur daerah ketika skema PPPK paruh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan status kepegawaian kembali menjadi perhatian aparatur daerah ketika skema PPPK paruh waktu diarahkan mengikuti regulasi pusat sebagai pijakan utama pengangkatan penuh waktu.
Pemerintah daerah mulai menata ulang administrasi kepegawaian menyusul kejelasan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2026.
Di Kabupaten Nunukan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memastikan seluruh proses pengusulan tidak berdiri sendiri, melainkan sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pemegang kewenangan regulasi nasional.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan sejumlah pegawai yang menunggu kepastian status kerja. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak PPPK paruh waktu menanyakan prosedur administrasi, syarat penilaian, serta kemungkinan percepatan pengangkatan.
Namun, BKPSDM menegaskan bahwa ruang gerak pemerintah daerah terbatas pada pengusulan, bukan penetapan akhir.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya mengikuti arah kebijakan pusat tanpa membuat aturan tambahan di luar ketentuan nasional.
Menurutnya, koordinasi tetap dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara dan kementerian terkait agar tidak terjadi kekeliruan prosedur.
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Resmi Dimulai 2026, Begini Mekanisme dari KemenPAN-RB
"Kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat kedepannya seperti apa,” ujar Kaharuddin Tokkong, sebagaimana dikutip dari RRI, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, status PPPK paruh waktu yang diterapkan saat ini merupakan bagian dari skema penataan tenaga non-ASN secara nasional. Skema tersebut dimaksudkan sebagai tahap transisi, sehingga pegawai tetap memiliki ruang bekerja sambil menunggu kebijakan lanjutan mengenai formasi dan kebutuhan organisasi.
Dalam praktiknya, setiap pegawai yang berstatus paruh waktu tetap tercatat dalam sistem kepegawaian nasional. Data mereka telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara sehingga memudahkan proses verifikasi ketika pengusulan perubahan status dilakukan oleh pemerintah daerah.
Menurut Kaharuddin, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk menunjukkan kinerja yang konsisten. Disiplin kerja, capaian tugas, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penting yang diperhatikan pimpinan sebelum nama pegawai diusulkan.
"Intinya, status yang diberikan saat ini merupakan sebuah kesempatan. PPPK Paruh Waktu sudah diberi ruang untuk berkiprah dan telah terdaftar di BKN. Jadi, tunjukkan kapasitas, disiplin dan kinerja yang baik,” ucapnya.
BKPSDM juga menekankan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara periodik. Setiap unit kerja diminta menyusun laporan evaluasi yang mencakup produktivitas, kehadiran, serta tanggung jawab pelaksanaan tugas.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dokumen pendukung ketika proses pengajuan ke pemerintah pusat dilakukan.
Baca Juga: 11 Faktor Utama Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Diputus, Berikut Alasannya
Selain kinerja individu, pemerintah daerah turut mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran. Pengangkatan penuh waktu harus selaras dengan perencanaan belanja pegawai agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan fiskal.
Karena itu, pengusulan dilakukan bertahap sesuai prioritas jabatan dan pelayanan publik.
Di sisi lain, perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara masih dinantikan sebagai dasar hukum lanjutan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian lebih rinci mengenai pola pengangkatan, masa kontrak, serta perlindungan hak pegawai. Pemerintah daerah menyatakan akan segera menyesuaikan kebijakan apabila aturan baru telah diterbitkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS