Deratan Sanksi Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Berlaku 2026

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 04 Juli 2026  /  9:10 am

Perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi administratif hingga pembatasan perizinan. Foto: Repro Nakernews

JAKARTA, TELISIK.ID - Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama menjalankan aktivitas kerja.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, mengatakan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi yang diberikan meliputi teguran tertulis, denda, hingga sanksi berupa Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).

Baca Juga: Purbaya Tak Mau Obral Anggaran Rp 984 Triliun di Semua Instansi, Berikut Prioritasnya

Menurut Erfan, pekerja yang tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berpotensi kehilangan kepastian atas hak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Selain itu, pemberi kerja atau badan usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013," kata Erfan seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Sabtu (4/7/2026).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, sanksi TMP2T dapat diberlakukan kepada perusahaan dalam berbagai bentuk pelayanan publik. Sanksi tersebut mencakup pembatasan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Selain itu, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dikenai pembatasan untuk mengikuti tender proyek, memperoleh izin mempekerjakan tenaga kerja asing, serta izin sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Tidak hanya itu, perusahaan juga dapat dikenai pembatasan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam regulasi tersebut.

Berikut sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan:

1. Teguran tertulis.

2. Denda administratif.

3. Pembatasan perizinan terkait kegiatan usaha.

4. Tidak dapat mengikuti tender proyek.

5. Pembatasan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga: Rancangan Awal APBN 2027 Disetujui Paripurna DPR, Berikut Daftarnya

6. Pembatasan izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh.

7. Pembatasan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS