Warganet Sebut Otak Menag Yaqut Sudah Rusak Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 24 Februari 2022
0 dilihat
Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi perbincangan di media sosial. Foto: Repro Twitter
" Nama Menag Yaqut jadi trending topik pertama di platform media sosial Twitter. Pada pukul 07.56 Wita, Kamis (24/2/2022), hastag #TangkapYakut mencapai 3.813 tweet "
JAKARTA, TELISIK.ID - Nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini jadi perbincangan di media sosial. Ia disoroti soal pernyataan tentang aturan toa masjid.
Dari pantauan Telisik.id, nama Menag Yaqut jadi trending topik pertama di platform media sosial Twitter. Pada pukul 07.56 Wita, Kamis (24/2/2022), hastag #TangkapYakut mencapai 3.813 tweet.
Hal tersebut terjadi usai Menag menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan musala, kemudian Yaqut membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Sontak pernyataan tersebut tuai kritikan dari warganet.
"Apa yang diucapkan YAQUT menganalogikan SUARA ADZAN Sama dengan SUARA ANJING itu sudah masuk unsur PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM. Suara ADZAN itu panggilan Shalat Ada juga menyebut nama ALLAH SWT didalam nya
Disamakan dengan ANJING. #TangkapYaqut," tulis akun @Catatan_ali7.
"Assalamu'alaikum.... Panggilan suci, panggilan Ilahi untuk menunaikan solat,disamakan dengan yang najis... Otaknya sudah rusak... Hati nya kena penyakit.... Monggo... Yang mau partisipasi bantu up dan share... Tagarnya. #TangkapYaqut," tulis akun @AlbarraBack.
Sebelumnya, mengutip viva.co.id, Menag Yaqut menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, dikutip detik.com, Rabu (23/2/2022).
Meskipun begitu, ia minta volume suara toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," Yaqut menegaskan.
Lebih lanjut, Yaqut menilai, aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.
Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," katanya.
Yaqut juga menilai, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Hanya, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.
"Kita bayangkan lagi, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
Baca Juga: Heboh Larangan Pengeras Suara di Masjid, Netizen: Jutaan Umat Siap Bersaksi di Akhirat Nanti
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.
Yaqut kemudian meminta agar suara toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
"Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," kata Yaqut. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali