Rancangan Awal APBN 2027 Disetujui Paripurna DPR, Berikut Daftarnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 03 Juli 2026
0 dilihat
RAPBN 2027 disetujui DPR memuat asumsi ekonomi, target pembangunan, serta postur fiskal negara. Foto: Repro Antara
" Rapat Paripurna DPR menyetujui rancangan awal APBN 2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rapat Paripurna DPR menyetujui rancangan awal APBN 2027 yang memuat asumsi ekonomi, target pembangunan, dan postur fiskal sebagai pedoman penyusunan anggaran negara.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Persetujuan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sebagai tahapan awal penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan hasil pembahasan yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan APBN 2027.
Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai acuan penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN beserta Nota Keuangan yang akan disampaikan kepada DPR.
"Ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027," kata Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (3/7/2026).
Setelah memperoleh persetujuan DPR, pemerintah akan menggunakan rentang rancangan awal RAPBN 2027 sebagai dasar penyusunan usulan RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan yang dijadwalkan disampaikan Presiden kepada DPR pada 16 Agustus 2026.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas lebih rinci bersama Komisi XI DPR hingga ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN pada akhir Oktober 2026.
Dalam pembahasan pendahuluan tersebut, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati sejumlah indikator utama sebagai acuan penyusunan RAPBN 2027.
Baca Juga: Triliun Rupiah APBN dan APBD Dikelola 6,7 Juta ASN, BKN Kini Bisa Deteksi Kejujuran Lewat Sistem Digital
Indikator tersebut meliputi asumsi ekonomi makro, target pembangunan nasional, serta postur makro fiskal yang akan menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal tahun depan.
Adapun asumsi ekonomi makro yang disepakati meliputi:
Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8–6,5 persen.
Inflasi pada kisaran 1,5–3,5 persen.
Nilai tukar rupiah sebesar Rp16.800–Rp17.500 per dolar Amerika Serikat.
Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,5–7,3 persen.
Harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$70–95 per barel.
Lifting minyak bumi sebesar 605–620 ribu barel per hari.
Lifting gas bumi sebesar 951–990 ribu barel setara minyak per hari.
Selain asumsi ekonomi, pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah target pembangunan nasional yang akan menjadi sasaran pada 2027, yakni:
Tingkat kemiskinan 6,0–6,5 persen.
Kemiskinan ekstrem 0 persen.
Rasio Gini 0,362–0,367.
Tingkat pengangguran terbuka 4,3–4,87 persen.
Indeks Modal Manusia 0,575.
Indeks Kesejahteraan Petani 0,8038.
Proporsi penciptaan lapangan kerja formal 40,81 persen.
GNI per kapita sebesar US$5.800–US$5.840.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,84.
Sementara itu, rancangan postur makro fiskal 2027 yang turut disepakati dalam rapat paripurna terdiri atas beberapa komponen utama sebagai berikut:
Baca Juga: Purbaya Janji Defisit dan Utang Tak Goyang di RAPBN 2027
Pendapatan negara sebesar 12,01–12,40 persen terhadap PDB, meliputi:
Penerimaan perpajakan 10,16–10,50 persen PDB.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 1,85–1,89 persen PDB.
Hibah 0,002–0,003 persen PDB.
Belanja negara sebesar 13,81–14,80 persen terhadap PDB, meliputi:
Belanja pemerintah pusat 11,26–12,01 persen PDB.
Transfer ke daerah 2,55–2,79 persen PDB.
Keseimbangan primer pada kisaran surplus 0,45 persen PDB hingga defisit 0,14 persen PDB.
Defisit anggaran sebesar 1,8–2,4 persen PDB.
Pembiayaan investasi pada kisaran minus 0,50–0,90 persen PDB.
Rasio utang terhadap PDB sebesar 40,31–40,64 persen.
Persetujuan rancangan awal RAPBN 2027 menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
Setelah penyampaian RUU APBN dan Nota Keuangan pada Agustus mendatang, pemerintah bersama DPR akan melanjutkan pembahasan secara rinci hingga mencapai persetujuan akhir dan penetapan menjadi undang-undang sesuai jadwal pembahasan anggaran negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS