Deretan Penyakit Tak Ditanggung BPJS Mei 2026, Berikut Batasan Layanannya
Reporter
Sabtu, 02 Mei 2026 / 8:37 am
Batas layanan BPJS Kesehatan kembali disorot, terdapat 21 kategori penyakit tidak ditanggung per Mei 2026. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Batas layanan BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk cakupan JKN per Mei 2026.
Masih banyak masyarakat beranggapan seluruh jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kondisi medis dan layanan kesehatan yang sejak awal tidak termasuk dalam cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Melansir CNBC Indonesia, Sabtu (2/5/2026), peserta BPJS Kesehatan perlu memahami batasan tersebut agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menjadi dasar pelaksanaan program JKN secara nasional.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam penjaminan BPJS Kesehatan.
Daftar ini mencakup berbagai jenis tindakan medis hingga kondisi tertentu yang memiliki mekanisme pembiayaan di luar skema JKN.
Adapun daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026 adalah sebagai berikut:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin program lain.
17. Kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung program wajib lainnya.
Baca Juga: Update Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026, Segini Besarannya
18. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
20. Layanan yang telah dijamin oleh program lain.
21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Dengan adanya ketentuan ini, peserta diharapkan dapat memahami ruang lingkup layanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan layanan medis dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku dalam sistem JKN. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS