Empat Menteri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Serahkan Bukti Pelanggaran di Puluhan Ribu TPS

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 01 April 2024
0 dilihat
Empat Menteri Dihadirkan di Sidang Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Diminta Serahkan Bukti Pelanggaran di Puluhan Ribu TPS
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang sengketa PHPU 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: tangkapan layar youtube MKRI

" Empat menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) Jilid II akan dihadirkan dan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024) pekan ini "

JAKARTA, TELISIK.ID – Empat menteri di Kabinet Indonesia Maju (KIM) Jilid II akan dihadirkan dan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Jumat (5/4/2024) pekan ini.

Empat menteri yang akan dihadirkan adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto; Muhadjir Effendy (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan); Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan); dan Tri Rismaharini (Menteri Sosial).

Selain empat menteri tersebut, pihak lain yang akan dihadirkan pada hari yang sama yakni dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan, pemanggilan empat menteri dan dari dari DKPP karena sebagai pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan.

“(Agenda pemanggilan ini) berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi (Senin pagi, 1/4/2024),” jelas Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan ini, menurut Suhartoyo, bukan untuk mengakomodasi permintaan dari pemohon 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon 2, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Anies dan Tim Hukum Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Intervensi Negara hingga Kendalikan KPU-Bawaslu

Menghadirkan empat mentri dan dari pihak DKPP, jelas Suhartoyo, semata-mata untuk kepentingan para hakim konstitusi. Dia mengatakan permohonan para pemohon awalnya ditolak.

“Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan, (sehingga) hakim memilih pihak-pihak ini penting untuk didengar (keterangannya) di persidangan. Mudah-mudahan bisa didengar pada hari Jumat, 5 April 2024,” beber Suhartoyo.

Karena empat menteri dan dari DKPP yang akan dihadirkan adalah atas keputusan para hakim konstitusi, Suhartoyo mengingatkan bahwa pihak terkait dan termohon tidak diberi kesempatan untuk bertanya. Pertanyaan beserta pendalamannya hanya diajukan oleh para hakim.

Hakim konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak termohon, menyerahkan bukti terkait 13 masalah pemungutan suara dan 6 masalah penghitungan suara yang terjadi di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Belasan permasalahan pemungutan dan penghitungan suara yang diungkap Enny di antaranya, ditemukan 37.466 TPS yang pembukaan surat suara dimulai pukul 07:00 dan mobilisasi pemilih di 2.632 TPS.

Kemudian pengawas TPS tidak memberikan C-Hasil salinan di 189 TPS dan ditemukan ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara sah dan tidak sah di 2.162 TPS.

“Tiga belas jenis masalah pemungutan suara dan enam masalah penghitungan suara ini berdasarkan siaran pers yang dirilis oleh Bawaslu pada 15 Februari 2024 jam 6:00 (18:00) WIB. Jadi saya mohon ada bukti dari KPU dan nanti berkoordinasi saja dengan Bawaslu,” pinta Enny.

Permintaan agar bukti-bukti tersebut diserahkan ke MK, menurut Enny, karena KPU tidak melampirkan bukti-bukti yang didalilkan oleh pemohon sengketa PHPU.

“Karena ini permintaan majelis, maka kami meminta KPU menyerahkan bukti-bukti seperti yang didalilkan oleh para pemohon dan Bawaslu pun harus melengkapi bukti-bukti seperti yang disampaikan di siaran pers. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik, maka kami minta bukti-bukti tersebut,” tegas Enny.

Enny juga meminta KPU pada sidang berikutnya untuk menjelaskan persoalan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tidak bisa menampilkan kesesuaian perolehan suara. Termasuk kendala yang terjadi di aplikasi Sirekap dan juga menyerahkan bukti-bukti ke MK.

Senada dengan permintaan Enny, hakim konstitusi lainnya, Saldi Isra, meminta kepada KPU menyerahkan bukti-bukti yang lebih lengkap perihal temuan-temuan Bawaslu. Permintaan itu, menurut Saldi, karena ingin mengetahui sejauh mana pelanggaran yang terjadi secara massif.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Akan Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pemilu 2024, Polri Kerahkan 400 Personel di MK

“Jumlahnya kan fantastis nih yang ada di siaran pers Bawaslu. Ini yang perlu didetilkan kepada kami, seberapa massif ini sebetulnya. Bahkan Bawaslu mendapati 1.473 TPS didapati intimidasi terhadap penyelenggara,” ujar Saldi.

Saldi meminta agar KPU dan Bawaslu menjelaskan dan menyerahkan bukti-bukti tersebut, tidak terkecuali kejadian di TPS mana saja, bentuk intimidasi, dan siapa pelaku intimidasi.

“Karena ini yang didalilkan oleh perkara nomor 1 dan perkara nomor 2,” pintanya.

Permintaan tersebut, kata Saldi, agar hakim konstitusi tahu bagaimana korelasi dengan proses secara keseluruhan.

“Jadi kami mohon kepada Bawaslu untuk menjelaskan (permasalahan sesuai siaran pers yang dirilis) kepada kami,” tegas Saldi.

Sidang sengketa PHPU dilanjutkan Selasa (2/4/2024) dengan menghadirkan pihak terkait yakni kubu paslon capres-cawapres nomor urut 2 dan pihak termohon, KPU dan Bawaslu. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga