Dewan Bakal Minta Kepala SMPN 10 Kendari Diganti, Jika Benar Lakukan Ini
Reporter
Jumat, 17 September 2021 / 10:56 am
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari bakal meminta Wali Kota untuk mengganti Kepala SMP Negeri 10 Kendari, Wa Ode Nurhafiah.
Hal itu dilakukan apabila kebijakan atau aturan Wa Ode Nurhafiah di sekolah tidak sesuai dengan aturan pemerintahan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, sejumlah guru di SMP Negeri 10 Kendari mengaku mengeluh atas kebijakan kepala sekolahnya.
Sebab kebijakan itu memberatkan mereka dan membuat sejumlah guru menjadi tertekan.
Ketua Komisi III LM Rajab Jinik juga meminta agar guru SMP Negeri 10 Kendari tidak takut menyampaikan aspirasinya, baik melalui media maupun secara langsung di DPRD Kota Kendari.
"Ini adalah masalah yang harus kita selesaikan, kalau ada guru tertekan kita akan cari tahu masalahnya apa dan siapa yang buat mereka tertekan," kata LM Rajab Jinik, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Jadi Pendaftar Tunggal, Anton Timbang Disinyalir Pimpin IMI Sultra Tiga Periode
"Tertekan pada segi apa, tertekan pada aturan yang sesungguhnya atau tertekan pada aturan yang dibuat-buat oleh pemimpinnya. Kita periksa kalau itu kesengajaan, DPRD meminta supaya Wali Kota mengganti KS-nya," sambungnya.
Menurut Rajab, jika persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan maka akan berdampak pada peserta didik.
"Kalau gurunya kondisinya saja sudah tertekan bagaimana anak didiknya mau cerdas," ungkapnya.
Namun sebelum meminta Wali Kota mengganti Kepala SMP Negeri 10 Kendari, sebagai langkah awal Komisi III akan memanggil pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.
"Sebagai langkah awal kita akan panggil dulu Dikmudora," ujarnya.
"Guru-guru juga jangan takut untuk bicara. Insyaallah kita akan panggil juga kepala sekolahnya," tutup legislator Golkar ini. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha