Mulai Oktober 2025 Parkir di Kendari Wajib Pakai QRIS
Nyelam Syaryun, telisik indonesia
Selasa, 09 September 2025
0 dilihat
Kepala Dinas Perhubungan saat diwawancarai di Balai kota Kendari, Selasa (9/9/2025). Foto: Nyelam Syaryun/Telisik
" Pemerintah Kota Kendari akan memulai penerapan sistem parkir digital pada Oktober 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus memastikan seluruh pendapatan parkir masuk ke kas daerah secara transparan "

KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Kota Kendari akan memulai penerapan sistem parkir digital pada Oktober 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan potensi kebocoran retribusi sekaligus memastikan seluruh pendapatan parkir masuk ke kas daerah secara transparan.
Wakil Wali Kota Kendari menjelaskan, konsep parkir digital bukan berarti seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan QRIS. Menurutnya, penerapan ini lebih menekankan pada kesiapan juru parkir menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai.
“Insyaallah Oktober kita terapkan parkir digital, mencontoh Makassar yang sudah mulai 1 September dan Surabaya sejak 2024. Bukan semua masyarakat harus pakai QRIS, tapi semua tukang parkir wajib siap,” kata Wakil Wali Kota saat diwawancarai, Selasa (9/9/2025).
Baca Juga: Parang Kendari Tetap Diproduksi Tradisional, Jenisnya Beragam dari Sabit hingga Pisau Daging
Ia menambahkan, sistem baru ini tetap memberikan opsi pembayaran tunai bagi masyarakat. Namun, pembayaran tunai hanya diperbolehkan menggunakan karcis resmi untuk mencegah praktik pungutan liar.
“Kalau masyarakat ingin membayar QRIS, harus bisa. Kalau terkendala jaringan atau tidak punya HP, tetap bisa bayar tunai tapi wajib dengan karcis resmi,” lanjutnya.
Meski jadwal penerapan sudah ditetapkan, sejumlah persiapan masih harus diselesaikan. Kepala Dinas Perhubungan Kendari, Paminuddin, menuturkan bahwa sosialisasi yang detail sangat diperlukan agar masyarakat memahami sistem parkir digital.
“Parkir tepi jalan jadi kewenangan Dishub, ada 90 titik dengan 67 yang aktif. Kalau semua harus digital, butuh biaya besar karena tiap titik dan juru parkir harus disiapkan sarana. Jadi tidak semudah membalikkan tangan hari ini ucap besok langsung jalan. Harus ada sosialisasi dan sarana yang siap,” jelas Paminuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa tarif parkir di Kendari sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023, yakni Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
Baca Juga: Promo Besar-besaran, Hyundai Kendari Berhasil Gaet Konsumen hingga Luar Daerah
“Kalau ada pungutan di atas tarif resmi, itu pungli. Jangan layani karena itu salah menyalahi aturan,” tegasnya.
Beberapa titik parkir resmi yang akan lebih dulu diberlakukan sistem digital berada di kawasan MTQ dan sepanjang jalan poros letter O. Petugas resmi nantinya akan dilengkapi atribut berupa topi, ID card, karcis resmi, serta dokumen pendukung untuk memudahkan identifikasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem parkir di Kendari lebih tertata, pendapatan daerah meningkat, dan praktik pungli dapat ditekan. Sosialisasi intensif akan dilakukan menjelang Oktober agar masyarakat maupun juru parkir siap menghadapi perubahan tersebut. (B)
Penulis: Nyelam Saryun
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS