Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Pajak Kendaraan, Wakil Ketua DPRD Sultra Bolak-balik Polda dan Kejati

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021
0 dilihat
Kasus Pemalsuan dan Penggelapan Pajak Kendaraan, Wakil Ketua DPRD Sultra Bolak-balik Polda dan Kejati
Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumarding bersama Istri di gedung paripurna dewan. Foto: Ist.

" Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan berkas kasus tersebut sudah beberapa kali bolak balik di Kejati. Awalnya sudah tiga kali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, namun Kejaksaan selalu mengembalikan "

KENDARI, TELISIK.ID - Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap tidak serius menangani kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak kendaraan yang melibatkan tiga oknum kepolisian.

Hal itu dikarenakan, dua lembaga hukum tersebut dinilai saling melempar tanggung jawab dalam penyelesaian kasusnya.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan berkas kasus tersebut sudah beberapa kali bolak balik di Kejati. Awalnya sudah tiga kali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, namun Kejaksaan selalu mengembalikan, karena tidak memenuhi unsur.

Kemudian penyidik melakukan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal dalam hal ini Propam, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), Pembinaan Hukum (Binkum), dari hasil gelar perkara diputuskan, dihentikan penyidikannya.

Namun kata Kompol Dolfi, pelapornya dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumarding, melakukan praperadilan dan dikabulkan, maka dibuka kembali penyidikannya.

"Kemudian hasil penyidikan lanjutannya sudah dua kali pula dikirim ke JPU, namun dikembalikan lagi karena belum cukup unsur," jelasnya, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, Dolfi mengaku bahwa pihaknya menerima P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi dan P20 atau pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis, namun Kejaksaan tidak menyampaikan berkas apa yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Kolam Retensi Jadi Pilihan Spot Wisata dan Tempat Olahraga Warga Kendari

Baca Juga: Sudah Diberi Makan Nasi Bungkus, Atlet Disabilitas Sultra Malah Tak Ikut Bertanding di Papua

"Tapi mereka tidak memberikan tanggapan terkait petunjuk-petunjuk tersebut," paparnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jumarding, Andi Heriaksa mengatakan, berdasarkan pernyataan Aspidum Kejati, alasan tidak memenuhinya unsur karena penyidik Polda hanya mengirim 2 pasal, yakni pasal 374 dan 378 KUHP.

Padahal kata Andi Heriaksa mengutip Aspidum Kejati, seandainya dimasukkan pasal 263 tentang pemalsuan, maka pasti diberikan petunjuk bahwa dokumen yang dipalsukan untuk segera diperiksa Kadis pendapatan Sultra sebelum kasus tersebut di P21 atau pengembalian berkas harus dilengkapi.

Selain itu, Andi Heriaksa menjelaskan, P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap. Kemudian P19 dan P20 pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Jika hal ini dilakukan JPU Kejati, maka penyidik Polda Sultra harus membuat resume penyidikan.

P19 katanya, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik dengan jelas terhadap pembuktian unsur unsur pidana yang disangkakan, yakni pasal 263, 374 dan pasal 378 KUHP. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari bolak balik perkara.

"Kalau JPU mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, maka penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk JPU," cetus Andi Heriaksa.

Semetara saat dikonfirmasi Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarka mengaku jika pihaknya tidak perlu menanggapi pemberitaan di media yang disampaikan Kejati.

Kata Bambang, Polda dan Kejati Sultra sama-sama aparat penegak hukum dan tidak elok jika sesama penegak hukum berargumen di media.

"Saya pribadi sudah sangat komunikatif dengan Pak Jumarding atau Lawyernya, saya sudah berusaha mengkomunikasikan hambatan yang ada dengan pihak kejati, biarlah nanti kami akan menentukan langkah-langkah guna memberi kepastian hukum berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Padahal, Kejati Sultra melalui Kasi Pidum, Dody, menyampaikan jika berkas perkara dikembalikan karena tidak memenuhi unsur.

Namun, pihaknya terlebih dulu mengeluarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19), namun penyidik Polda Sultra tidak menanggapi.

"Kita berikan petunjuk dengan batas waktu yang ditentukan, tetapi sampai lewat batas waktu itu penyidik tidak memberikan tanggapan," jelasnya, Senin (25/10/2021) lalu.

Kemudian, pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah habis (P20), akan tetapi Polda Sultra tidak melengkapinya. Dengan demikian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kejaksaan mengembalikan berkas perkara.

"Kita tidak memutus, namun kami kembalikan berkas perkaranya di Polda Sultra," tutupnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga