Dewan Kolaka Utara Dukung CPPPK dan Teken Petisi Anulir Putusan MenPAN-RB

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Selasa, 11 Maret 2025  /  10:08 pm

Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Nasir Banna (kanan), bersama Ketua Komisi III, Abu Muslim (kemeja abu-abu) dan Fathullah saat teken petisi dukungan kepada CPPPK, Selasa (11/3/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara ikut meneken petisi atau pernyataan sikap puluhan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menolak penundaan pengangkatan oleh pemerintah.

Petisi yang berisi lima poin tuntutan disampaikan oleh koordinator massa calon PPPK CPPPK), Muhammad Nafkah.

Tuntutan mereka, antara lain, meminta dilakukan revisi hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan TMT serentak CPNS Oktober 2025 dan TMT calon PPPK Maret 2026.

Baca Juga: Jadwal KM Sabuk Nusantara 31 Rute Sultra-NTT Periode 11-15 Maret 2025

"Kami juga mendesak Kemenpan RB dan BKN agar segera mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024," tegas Nafkah di ruang rapat gedung DPRD, Selasa (11/3/2025).

Mereka juga mendesak MenPAN-RB dan BKN untuk segera mengangkat CPNS dan CPPPK tahun 2024 dalam waktu 30 hari kerja, setelah pengusulan NIP dilakukan oleh instansi terkait sesuai peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019.

Selain itu, mereka pun meminta kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para calon pegawai yang telah lulus seleksi tahun 2024.

"Menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat SK pengangkatan dan mulai bertugas," tegas Nafkah.

Sebagai bentuk dukungan moril, Ketua Komisi I DPRD, Nasir Banna, didampingi Fathullah (Fraksi Demokrat) dan Ketua Komisi III, Abu Muslim, segera meneken petisi disaksikan puluhan CPPPK Kolaka Utara formasi tahun 2024.

Nasir berjanji bakal melayangkan surat ke Komisi II DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN agar sesegera mungkin mengangkat para CPNS dan CPPPK yang telah dinyatakan lulus pada tahun lalu.

Baca Juga: Disperindag Buton Selatan Tak Temukan Minyakita Kurangi Takaran

"Itu hak mereka dan mereka sudah berjuang (sebagai honorer) sejak lama, bukan hanya satu atau dua tahun tapi ada yang puluhan tahun. Hari ini mereka lulus, kemudian pengangkatan ditunda. Kita berharap putusan itu dianulir," harap Nasir.

Dalam waktu dekat DPRD bakal menggelar rapat susulan dengan menghadirkan Kepala BKPSDM, Asisten I, dan BKAD Kolaka Utara.

"Paling lambat tiga hari ke depan masalah ini sudah (ada) titik temu. Jadi, kalau bukan besok lusa kita akan mengadakan rapat lagi," terangnya. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS