4 Cakades di Muna Ajukan Keberatan Administrasi
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 29 Januari 2023
0 dilihat
Kades terpilih hasil pemilihan serentak ketika dilantik oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik
" Empat calon kepala desa (cakades) di Muna belum puas dengan hasil pemilihan yang dilaksanakan 24 November 2022 dan pemungutan suara ulang (PSU) 28 Desember 2022 lalu "
MUNA, TELISIK.ID - Empat calon kepala desa (cakades) di Muna belum puas dengan hasil pemilihan yang dilaksanakan 24 November 2022 dan pemungutan suara ulang (PSU) 28 Desember 2022 lalu. Adalah Cakades Parigi, Wawesa, Bangunsari dan Moolo.
Meski, para kades hasil pemilihan telah dilantik, ke empat cakades itu masih mengajukan keberatan administrasi yang ditujukan ke Bupati Muna, LM Rusman Emba.
"Surat keberatannya sudah kami terima," kata Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, Minggu (29/1/2023).
Materi keberatan yang diajukan cakades itu berbeda-beda. Cakades Parigi dan Wawesa terkait pelaksanaan PSU. Kemudian, Cakades Bangusari dan Moolo terkait pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga: Pilkades Serentak di Kolaka Timur Masih Menyisakan Sengketa
Baca Juga: 166 Kades Terpilih di Konawe Akan Digembleng di SPN Anggotoa
"Keberatan itu hanya sebagai dasar untuk mengajukan gugatan di PTUN. Jadi, tidak ada masalah, dijawab atau tidak," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam tidak mempersoalkan adanya keberatan yang diajukan cakades. Kata dia, keberatan itu merupakan hak mereka. Begitu pula dengan gugatan di PTUN, pihaknya siap menghadapi.
"Semua proses, kita siap hadapi," tegasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS