Di Paripurna, Anggota DPR Ramai-Ramai Kritik Izin 500 TKA China ke Sultra
Reporter Jakarta
Rabu, 06 Mei 2020 / 3:32 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Hujan kritik terjadi di Rapat Paripurna DPR RI ke-14 masa persidangan III kemarin terkait izin masuknya 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sudah dibolehkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beberapa hari kemarin.
Kritik para wakil rakyat ini lebih pada kebijakan Pemerintah yang dinilai tidak tepat dengan kondisi bangsa saat ini. Pasalnya, para pekerja Indonesia saat ini mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan akibat pandemi COVID-19.
“DPR harus bersuara terkait masuknya 500 TKA dan mungkin masih banyak lainnya yang akan masuk ke Indonesia,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron.
Dikatakan Herman Khaeron, masyarakat mulai resah dengan sikap Pemerintah yang dinilai begitu mudah mengizinkan pekerja asing masuk ke Indonesia. Untuk itu, masalah ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah, dan DPR RI sebagai perpanjangan tangan rakyat harus menyuarakan masalah ini.
Baca juga: 6.800 Relawan akan Diturunkan Saat PSBB Kota Kendari
“Marilah kita bersuara karena bagaimanapun anak-anak bangsa kita ini juga memiliki kemampuan yang saya kira harus kita dorong. Kita harus berikan ruang yang cukup untuk berkarya lebih baik lagi dibandingkan dengan ruang pekerjaan yang kemudian diambil TKA,” ajaknya.
Tak hanya Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga melayangkan kritik terhadap langkah Pemerintah yang memberikan izin kepada 500 TKA China. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai, masuknya TKA asal China mempersempit peluang bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
“Hingga April 2020 ini, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 2,8 juta pekerja yang terkena dampak wabah Corona. Menurut Center of Reform in Economic Indonesia, angka tersebut akan semakin bertambah hingga bisa mencapai angka 9 jutaan,” jelas Kurniasih.
Diketahui, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan telah menyurati pihak perusahaan pemurnian nikel di Konawe, Sultra untuk mendatangkan TKA China sebagaimana sudah diatur dalam Undang-undang.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Sumarlin