Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2026 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 08 Februari 2026
0 dilihat
Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2026 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturannya
Pemerintah menetapkan aturan pembelajaran Ramadan 2026 dengan penguatan karakter, keagamaan, serta penyesuaian jadwal belajar. Foto: Repro Tangselpos

" Pemerintah menetapkan skema pembelajaran Ramadan 2026 dengan penyesuaian jadwal belajar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan skema pembelajaran Ramadan 2026 dengan penyesuaian jadwal belajar, penguatan pendidikan agama, serta kegiatan sosial untuk membentuk karakter peserta didik.

Kalender akademik menjadi perhatian utama, bersamaan dengan kebutuhan menjaga ritme pendidikan tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah di bulan suci. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi kebijakan nasional yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan.

Melansir situs resmi Menko PMK, Minggu (8/2/2026), Pemerintah melalui Rapat Tingkat Menteri memutuskan pembelajaran selama Ramadan 2026 tetap berjalan dengan pendekatan berbeda. Penekanan tidak hanya diletakkan pada capaian akademik, tetapi juga penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta keseimbangan hak belajar peserta didik.

Skema tersebut disiapkan agar sekolah tetap aktif, namun dengan aktivitas yang relevan dengan suasana Ramadan.

Rapat dipimpin langsung oleh Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Ramadan dapat dimanfaatkan sebagai ruang pendidikan karakter yang konkret.

Menurutnya, sekolah bukan sekadar tempat transfer pengetahuan, melainkan juga wadah pembiasaan sikap sosial dan spiritual bagi anak.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Menko PMK.

Baca Juga: MBG Tetap Disalurkan Bulan Puasa, Begini 4 Skema dari BGN

Pernyataan tersebut menjadi dasar perumusan kegiatan belajar yang lebih adaptif dan kontekstual selama bulan puasa.

Penguatan materi keagamaan menjadi salah satu fokus utama kebijakan. Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sekolah diberi keleluasaan menyusun program yang selaras dengan kurikulum dan kondisi daerah masing-masing.

Sementara itu, peserta didik non-Islam juga tetap difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Pemerintah menekankan prinsip inklusivitas, sehingga seluruh murid mendapatkan hak yang sama dalam mengembangkan nilai spiritual. Pendekatan ini diharapkan menjaga keberagaman sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang saling menghormati.

Selain aspek keagamaan, pembelajaran selama Ramadan diarahkan untuk memperkuat karakter sosial peserta didik. Sekolah dapat mengadakan kegiatan berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, serta aksi sosial lain yang melibatkan siswa secara langsung. Kegiatan tersebut dirancang untuk menumbuhkan empati, gotong royong, serta kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

Kompetisi edukatif bernuansa keagamaan juga dianjurkan, seperti lomba adzan, musabaqah tilawatil quran, cerdas cermat keagamaan, hingga diskusi tematik.

Aktivitas tersebut tidak hanya mengisi waktu belajar, tetapi juga memberi ruang pengembangan bakat dan keterampilan komunikasi siswa. Sekolah diminta mengemas kegiatan secara terstruktur agar tetap memiliki tujuan pembelajaran yang jelas.

“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” tegas Pratikno. Arahan ini menjadi pedoman tambahan bagi sekolah dalam menyusun program harian.

Dari sisi jadwal, pemerintah menyepakati pembagian waktu belajar menjadi beberapa tahap. Pertama, pembelajaran di luar satuan pendidikan dilaksanakan pada 18 hingga 20 Februari 2026. Pada periode ini, siswa dapat mengikuti kegiatan berbasis keluarga atau komunitas dengan pengawasan guru melalui penugasan terstruktur.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK 2026 Tanpa Tes, Begini Penjelasannya

Tahap berikutnya adalah pembelajaran tatap muka di sekolah pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026. Selama masa ini, sekolah tetap membuka kelas dengan penyesuaian durasi dan metode pengajaran. Penekanan diberikan pada efisiensi waktu belajar serta aktivitas yang tidak terlalu membebani fisik siswa yang menjalankan ibadah puasa.

Setelah Ramadan, pemerintah menetapkan masa libur pada 23 hingga 27 Maret 2026. Waktu tersebut dimaksudkan sebagai jeda pemulihan bagi siswa dan guru sebelum kembali ke kegiatan akademik reguler. Kalender ini disusun agar transisi dari Ramadan ke pembelajaran normal berjalan tertib.

Menko PMK juga mendorong pemerintah daerah serta satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan nasional melalui pengaturan teknis yang lebih rinci. Penyesuaian diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi substansi kebijakan utama. Dengan demikian, setiap daerah dapat mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, dan budaya setempat.

Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah diperlukan agar implementasi kebijakan berlangsung seragam. Dukungan dari dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama, serta pihak sekolah menjadi kunci agar seluruh program dapat dijalankan sesuai jadwal. Pemerintah berharap tidak ada gangguan terhadap hak belajar peserta didik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga