Diancam Tembak Mati, Pemilik di Lamba Leda Utara NTT Janji Tertibkan Ternak Liar
Reporter Kupang
Jumat, 11 Maret 2022 / 3:20 pm
MANGGARAI TIMUR, TELISIK.ID - Sebanyak 220 pemilik hewan ternak di Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara Kabupaten Manggarai Timur, NTT menggelar deklarasi janji beternak, Jumat (11/03/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan pihak Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara sebagai upaya terakhir, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi pendataan jenis dan pemilik hewan ternak.
Pemerintah kecamatan sendiri pun telah melakukan pendekatan persuasif, pengumuman keliling, pengumuman melalui mimbar agama, soaialisasi Perda dan Perdes kepada pemilik ternak tentang penertiban ternak liar.
Semua langkah itu pun telah dilewati. Bahkan Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara telah membuat aturan terbaru bagi ternak yang masih liar. Aturan itu yakni, eliminasi atau tembak mati.
Namun, Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara mempunya opsi lain sebelum melakukan tindakan eliminasi atau tembak mati itu.
Opsi itu dituangkan melalui penandatanganan surat pernyataan tertib beternak dan deklarasi pengucapan janji ternak.
Janji yang diucapkan para pemilik ternak itu dipimpin langsung oleh Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman dan dihadiri oleh Kapolsek Lamba Leda, AIPDA, Aris Ahmad, S.I.Pem, Babinsa Hermawan, pimpinan OPD-UPTD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Perempuan.
Camat Agus mengatakan, hari ini pihaknya hanya menjadwalkan pemilik ternak Desa Satar Kampas. Sedangkan untuk jadwal berikutnya akan menyasari pemilik ternak Desa Satar Padut yang akan digelar Senin (14/03/2022), bertempat di halaman depan Kantor Camat Lamba Leda Utara.
Baca Juga: Ternak yang Berkeliaran Bebas di Kecamatan Laut NTT Bakal Ditembak Mati
"Hari ini untuk Desa Satar Kampas saja. Kali berikut akan disusuli Desa Satar Padut dan juga 9 desa lainnya di Kecamatan Lamba Leda Utara," tuturnya.
Adapun naskah janji peternak yang dikutip Telisik.id. Janji peternak itu memuat empat poin pokok, yakni:
1. Mematuhi Perda Kabupaten Manggarai Timur Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dan Perdes tentang Penertiban Hewan Ternak Peliharaan.
2. Jika hewan ternak peliharaan berkeliaran di sembarang tempat akan dimusnahkan atau ditembak mati sesuai sanksi yang terterah dalam Perdes.
3. Kami siap mematuhi sanksi hukum Perda dan Perdes serta siap diproses hukum bila kami tidak memgindahkan Perda dan Perdes tentang Penertiban Hewan Ternak Peliharaan.
4. Kami berjanji untuk dengan sungguh-sungguh menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
Untuk diketahui, sebelumnya hewan ternak yang berkeliaran bebas di Kecamatan Lamba Leda Utara sempat marak terjadi. Pemerintah setempat pun telah berulang kali melakukan tahapan sosialisasi peraturan desa (Perdes).
Tak hanya itu, berbagai pendekatan untuk menertibkan hewan ternak peliharaan kepada pemiliknya di wilayah Kecamatan Laut juga sudah dilakukan. Tetapi tetap saja seiring itu sikap dan mental warga pemilik ternak semakin menjadi-jadi.
Langkah yang diambil pemerintah pun adalah tembak mati di tempat.
Camat Agus mengatakan, pihaknya juga telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak di Manggarai Timur.
Menurut Camat Agus, yang belum berhasil diatasi adalah hewan ternak peliharaan warga. Masih banyak warga yang dengan sadar dan sengaja biarkan hewan ternak peliharaannya bebas berkeliaran sehingga merusak dan memakan tanaman warga lainnya.
Dikatakannya, berbagai macam pola pendekatan untuk menertibkan hewan peliharaan sudah dilakukan, namun tetap saja tidak peduli dan terkesan acuh meski pemerintah telah melakukan sosialisasi.
"Ini jadi titik awal kita untuk perang terhadap mental dan kebiasaan buruk pemilik hewan ternak peliharaan yang berkeliaran di Kecamantan Laut," paparnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2010 adalah payung hukum dan Perdes masing-masing desa adalah dasar hukummya. Karena itu pihaknya akan eksekusi.
Baca Juga: Ternak Sapi di Butur Akan Diansuransikan, Asal Jangan Dibunuh Sendiri
"Sebab berbagai pendekatan sudah dilakukan dan sudah tidak efektif dengan pola itu karena jika ini dibiarkan, maka akan memakan banyak korban tanaman dan kebun milik warga," tutur Camat Agus.
Agus mengungkapkan, pihaknya bersama 11 desa yang ada akan bergerak serempak memulai eksekusi Perda dan Perdes.
"Kini kita mulai dengan langkah baru. Langkah yang diharapkan mampu memberi efek jera. Bila nanti masih juga tidak efektif maka nanti kita akan pakai formulasi lain lagi yang lebih cocok dan pantas dengan mental dan watak masyarakat pembangkang," ungkapnya.
Sementara itu Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Manggarai Timur, Tady Enggur meminta pemerintah kecamatan untuk mensosialisasi dan mengambil langkah konkrit terkait Perda tentang Penertiban Pemeliharaan dan Kepemilikan Ternak.
"Saya harap pemerintah kecamatan lakukan sosialisasi sedapat mungkin dan ambil langkah konkrit sesuai karakter masyarakat setempat," ujarnya.
Selain itu, ujarnya lagi, pemerintah setempat harus tetap mengedepankan sikap bijak serta tetap pada pijak regulasi yang benar. (A)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin