Diduga Cemari Lingkungan, Dua Perusahaan Tambang di Kolaka Utara Acuh Panggilan DPRD

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Senin, 31 Juli 2023  /  8:41 pm

Luberan lumpur PT KTR menggenangi tanaman sagu warga Desa Mosiku, Kolaka Utara. Foto: Ist.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dua perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara yakni PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan Kurnia Mining Resources (KMR), acuhkan panggilan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD.

Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih ini, sudah dua kali mangkir dari panggilan untuk RDP bersama DPRD, Konsorsium Pemuda Kolaka Utara dan OPD terkait.

Ulah kedua perusahaan tambang itu membuat para anggota legislatif, khususnya Komisi III dan beberapa instansi terkait geram. Karena itu, anggota Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Utara Minggu ini akan meninjau langsung lokasi yang tercemar.

Baca Juga: Puluhan Ribu Hektare Wilayah Kolaka Utara Pindah ke Luwu Timur

Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Mustamrin Saleh menyayangkan sikap kedua perusahaan tersebut yang terkesan menyepelekan panggilan lembaga legislatif.

"Sudah dua kali RDP KMR dan KTR tak kunjung hadir, karena itu kami akan turun langsung ke lokasi pertambangan Minggu ini," kesalnya, Senin (31/7/2023).

Ketua DPC PPP Kolaka Utara ini juga, mempertanyakan keseriusan pihak perusahaan untuk mencari titik temu atau penyelesaian atas dugaan pencemaran lingkungan yang mereka lakukan di Kecamatan Batu Putih.

Jika terbukti, kata Mustamrin di antaranya ada izin yang tidak dimiliki KTR dan KMR. Maka, pihaknya akan mengadukan secara langsung ke kementerian terkait.

"Hal ini untuk menertibkan aksi-aksi pertambangan yang dilakukan secara serampangan dan mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kami minta dua perusahaan tersebut pro aktiflah, biar masalah ini cepat selesai," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Konsorsium Pemuda Kolaka Utara, Kurniawan Sandi menduga, KTR dan KMR yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batu Putih beroperasi tidak berdasarkan regulasi pertambangan.

"Salah satunya, tidak memiliki sendiment pond akibatnya lumpur hasil pertambangan meluber ke area pertanian/perkebunan warga," bebernya.

Selain itu, lanjutnya, dua perusahaan tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal, serta tidak terpenuhinya hak karyawan perusahaan yakni tidak terdaftar sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau betul mereka memiliki izin, mengapa mereka mangkir dari panggilan RDP DPRD. Ini sudah dua kali rapat," tukasnya.

Sebelumnya, warga Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Nirwana mengeluhkan, sikap perusahaan KTR yang memberikan kuasa Joint Operation (JO) kepada perusahaan lain untuk menambang di sekitar lahan sagu milik petani tanpa ada ganti rugi sedikit pun.

Baca Juga: PKB Kolaka Utara Fokus Menangkan Pemilu Legislatif 2024

"Ketika musim penghujan tiba, maka banjir lumpur dari bukit bekas galian mereka meluber masuk dan menggenangi lahan sagu kami, hasil produksi pun anjlok karena sebagian sagu sudah tidak produktif," urainya.

Nirwana dan petani lainnya, mengaku sudah sering menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD dan DLH. Namun, hingga saat ini tuntutan ganti rugi belum disahuti pihak perusahaan.

"Kami sudah bosan, berharap solusi dari pemerintah daerah juga tidak ada. PT Kasmar Tiar Raya kebal hukum," imbuhnya. (A-Info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS