Puluhan Ribu Hektare Wilayah Kolaka Utara Pindah ke Luwu Timur
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 31 Juli 2023
0 dilihat
Puluhan ribu hektare wilayah Kabupaten Kolaka Utara, tahun ini berpindah kepemilikan ke wilayah administratif Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: Ist.
" Puluhan ribu hektare wilayah Kabupaten Kolaka Utara, tahun ini berpindah kepemilikan ke wilayah administratif Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Puluhan ribu hektare wilayah Kabupaten Kolaka Utara, tahun ini berpindah kepemilikan ke wilayah administratif Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penciutan wilayah Kabupaten Kolaka Utara oleh Kabupaten Luwu Timur, khususnya di Kecamatan Porehu dan Tolala disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Senin (31/7/2023).
Ketua Fraksi PKB, Muhammad Syair mengungkapkan, penciutan wilayah Kolaka Utara di Kecamatan Porehu dan Tolala seluas kurang 23.000 hektare ke wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan selayaknya menjadi perhatian besar pemerintah daerah.
Baca Juga: PKB Kolaka Utara Fokus Menangkan Pemilu Legislatif 2024
"Kami dari fraksi PKB berpendapat dan mewajibkan pemerintah daerah melakukan perlawanan dan melayankan gugatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi secepatnya akan menggelar rapat internal bersama Kabag Pemerintahan, Asisten I Setda Kolaka Utara, Pimpinan DPRD, Kajari Kolaka Utara, PN Lasusua, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Secepatnya akan kami tindak lanjuti. Insya Allah sebentar, habis Isa, saya akan panggil Biro Pemerintahan, kami juga akan diskusi dengan Ketua DPRD kalau betul ada lahan yang diambil. Kami akan segera menyurati sesuai hak Pemda Kolaka Utara," tukasnya.
Baca Juga: Aneh Suplai Elpiji 3 Kilogram Agen ke Pangkalan Lancar, di Tingkat Pengecer Langka
Sebelumnya, kata Pj bupati, ia pernah mengalami hal serupa. Saat itu, sekitar 80.000 hektare wilayah Kabupaten Konawe diambil alih Kabupaten Morowali. Namun, yang menggugat waktu itu adalah lembaga adat bukan pemerintah daerah.
"Kalau terkait masalah lahan seperti itu. Tapi segera akan kami tindak lanjuti, termasuk meminta pertimbangan ke Kajari dan PN Lasusua," pungkasnya. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS