Pegawai Kontrak Bapenda Sulawesi Selatan Gelapkan Dana Nasabah Rp 60 Juta
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 19 Oktober 2022
0 dilihat
Samsat Makassar di Jalan Mappanyukki saat pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Foto: Dok. Telisik
" Oknum pegawai kontrak Bapenda Sulawesi Selatan, yang bertugas di Samsat Makassar, dipecat usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan pajak "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Oknum pegawai kontrak Bapenda Sulawesi Selatan, yang bertugas di Samsat Makassar, dipecat usai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan pajak. Keputusan itu diambil Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin saat ditemui, didampingi Rezza Fahlefi selaku Penasihat Hukumnya, Selasa (18/10/2022).
Dia mengatakan, praktik itu sudah lama dilakukan dan baru terungkap saat beberapa korban datang melapor ke kantor. Nilai uang pajak yang digelapkan mencapai Rp 60 juta lebih.
“Penggelapan pajak, total yang tercatat Rp 60 juta. Salah satu korban itu kerabat dekat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman,” jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, modus penggelapan yaitu memberi iming-iming warga yang ingin membayar pajak kendaraan di kantor Samsat, Jalan Mappanyukki, Makassar. Melalui pengurusannya, proses dijamin lebih cepat. Namun, pajak itu tidak disetorkan ke pemeritah.
“Sekarang jumlah korban yang melapor sudah 14 orang. Kita perkirakan korban yang melapor akan terus bertambah,” sambungnya.
Baca Juga: Bentuk Polisi Sampah, Danny Pomnto Tuai Kritikan
Yarham memastikan, proses pemecatan sesuai aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.
Lebih lanjut, dia mengaku keberatan usai dituduh pelaku melakukan pelecehan secara verbal. Seperti dikutip dalam beberapa laman pemberitaan.
“Tidak benar itu, saya klarifikasi tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi itu bukan saya yang ucapkan, itu hanya saya menyambung perkataan korban,” sambungnya.
Baca Juga: Kolaborasi Komisi II DPR dan BPIP Beri Pemahaman Pancasila di Wakatobi
Pihaknya menyiapkan langkah hukum karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.
“Itu dipelintir dan seolah-olah saya yang katakan. Saya memiliki saksi untuk membuktikan itu,” ucapnya.
Sedangkan perempuan pegawai kontrak yang bertugas di Samsat 1 Makassar hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait penggelapan dana sebesar Rp 60 juta seperti yang ditudingkan terhadap dirinya. (B)
Penulis: Rezki Mas’ud
Editor: Haerani Hambali