Diduga Cemari Perairan Laonti, Dewan Sebut PT GMS Perusahaan Nakal

Kardin

Reporter

Rabu, 25 Agustus 2021  /  8:01 pm

Suasana hearing Komisi III DPRD Sultra terhadap PT GMS yang diduga telah mencemari perairan Laonti di Konsel. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) akhirnya dihearing dewan terkait tumpahan ore nikel di perairan Kecamatan Laonti Konawe Selatan (Konsel), beberapa waktu lalu.

Atas hal itu, perusahaan tambang nikel PT GMS diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Bahkan, beberapa foto dan video yang ditunjukan pada hearing terlihat pembuangan limbah perusahaan langsung mengalir ke laut Laonti.

Salah seorang warga Laonti, Anhar menerangkan, pencemaran lingkungan oleh PT GMS sudah akut, dikarenakan limbah dari site perusahaan langsung mengarah ke laut dan pihak pertambangan tidak mengambil langkah solutif.

Akhirnya, kata Anhar, dampaknya sangat terasa bagi ekonomi masyarakat terutama warga pesisir yang berprofesi sebagai nelayan terdampak langsung dengan semakin sulitnya mencari ikan di wilayah perairan Laonti.

"Kasihan warga di sana. Nelayan sangat terdampak atas tercemarnya perairan Laonti. Laut sekarang sudah menjadi merah," cetusnya dalam hearing di DPRD Sultra, Rabu (25/8/2021).

Pihaknya pun meminta agar DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT GMS, sampai persoalan pencemaran lingkungan tersebut diselesaikan pihak perusahaan.

Baca juga: PT RJL Akui Beraktivitas Sebelum Izin Tersus Keluar, Dewan: Ini Jelas Pidana

"Melalui hearing ini, kami meminta agar dewan merekomendasikan agar PT GMS dihentikan aktivitasnya sampai menyelesaikan soal pencemaran lingkungan di perairan Laonti," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra menyebut, jika PT GMS merupakan perusahaan nakal karena tidak mengindahkan aturan Pemda setempat.

Bahkan kata Aksan, surat Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, terhadap PT GMS tidak kunjung mendapat jawaban sejak dikirim pada Januari 2021 terkait pemenuhan komitmen dengan Pemda setempat.

"Surat itu dikirim per tanggal 29 Januari 2021, tapi sampai sekarang tidak pernah dijawab. Itu soal pemenuhan komitmen. Apakah ini tidak nakal, padahal yang bersurat ini bupati loh, bukan kepala desa," kesalnya.

Aksan juga menyerukan ke DLHK Konsel untuk tidak melanjutkan perpanjangan izin lingkungan terhadap Jetty PT GMS.

"Kalau ini tidak diperpanjang berarti tidak ada lagi aktivitas terhadap Jetty. Setelah itu, kita tinggal melihat pelanggaran lainnya termasuk soal Jamrek dan reklamasi," bebernya.

Olehnya itu, Komisi III DPRD Sultra bakal meninjau lokasi PT GMS guna melihat situasi perusahaan yang diduga telah mencemari perairan Laonti.

Baca juga: Wali Kota Kendari Serahkan 2.857 Bibit Cengkeh pada Petani di Watulondo

"Dua minggu depan kami akan turun lapangan ke PT GMS. Kita akan pastikan semuanya di sana nanti," kata politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT GMS, Hipmi menuturkan, jika tongkang yang menumpahkan ore nikel di laut Laonti sejatinya tidak tenggelam sepenuhnya.

Makanya, kata dia, tidak semua ore nikel jatuh ke laut. Menurutnya, hanya sekitar tiga Dump Truck ore nikel yang tumpah ke dalam laut.

Atas kejadian itu, pihaknya juga langsung mengangkut dan mengosongkan ore nikel dari dalam tongkang.

"Jadi saya tegaskan jika tongkang itu hanya nyaris tenggelam dan kami sudah evakuasi hari itu juga," papar Hipmi pada peserta hearing.

Sedangkan terkait limbah perusahaan yang langsung ke laut, diakibatkan oleh hujan terus menerus beberapa waktu belakangan yang mengakibatkan jebolnya penampungan dan langsung mengarah ke laut.

"Itu karena intensitas hujan yang tinggi sekali dan membuat penampungan penuh," ujarnya. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha