PT RJL Akui Beraktivitas Sebelum Izin Tersus Keluar, Dewan: Ini Jelas Pidana

Kardin, telisik indonesia
Jumat, 20 Agustus 2021
0 dilihat
PT RJL Akui Beraktivitas Sebelum Izin Tersus Keluar, Dewan: Ini Jelas Pidana
Suasana hearing DPRD Sultra terhadap PT RJL dan pihak terkait membahas soal aktivitas perusahaan sebelum keluarnya izin Tersus. Foto: Kardin/Telisik

" Diketahui pula, perusahaan tambang itu mulai melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021, padahal izin jettynya keluar nanti Juni 2021. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pihak PT Riota Jaya Lestari (RJL) di Kolaka Utara (Kolut) mengakui jika perusahaan melakukan pengapalan sebelum izin terminal khusus (Tersus) keluar.

Hal itu terungkap saat hearing di DPRD Sultra, pada Kamis (19/8/2021) kemarin.

Diketahui pula, perusahaan tambang itu mulai melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret 2021, padahal izin jettynya keluar nanti Juni 2021.

Berdasarkan hal itu, dewan pun akan mengambil langkah dengan merekomendasikan gubernur, Polda, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di Kolut itu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi menyampaikan, PT Riota Jaya Lestari secara jelas telah melakukan pelanggaran.

"Kita sudah sepakat akan merekomendasikan para penegak hukum untuk melaksanakan penyelidikan. Karena ini jelas pidana," cetusnya.

Sementara anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman mengatakan, seharusnya Jetty PT RJL tersebut belum bisa digunakan, karena izinnya belum keluar.

Sementara berdasarkan pengakuan masyarakat di lingkungan tambang itu, PT RJL telah melakukan pengapalan kurang lebih 40 tongkang yang keluar.

Baca juga: Dihearing Dewan, PT RJL Diduga Muat Ore Nikel Tanpa Izin Tersus di Kolut

Baca juga: Cek Sebaran Zona Hijau, Kuning, Orange dan Merah COVID-19 di Kendari

"Untuk itu, kami minta kepada penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan karena sudah masuk dalam ranah hukum," papar Sudirman.

Sedangkan anggota Komisi III lainnya, Aksan Jaya Putra menuturkan, apapun alasannya ketika tidak ada izin maka tidak boleh ada kegiatan.

"Ketika ada kegiatan berarti pelanggaran dan wajib diproses hukum," jelas pria yang karib disapa AJP itu.

Lebih lanjut, Kasi Ekonomi Moneter Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Naif mengungkapkan, jika belum ada izin maka secara otomatis belum bisa beraktivitas.

Selain itu ia menjelaskan, ada beberapa kewajiban pihak perusahaan kepada negara. Apakah sudah dipenuhi atau sebaliknya.

"Itu yang harus ditindaklanjut. Ini yang harus diperjelas. Ada hak negara di sini," bebernya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT RJL, Geri Risanto mengatakan, terkait rekomendasi DPRD, pihaknya tetap koperatif.

"Silakan lakukan. Kami tetap mengikuti," paparnya.

Ia mengaku izin tersus keluar pada Juni, namun pihaknya melakukan pemuatan ore nikel sejak Maret. Namun, pada dasarnya pihaknya memiliki legalitas lengkap sehingga melakukan aktivitas. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga