Diduga Cemarkan Nama Baik Pembeli, Ahli Waris Dilaporkan ke Polisi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 28 Juli 2022  /  4:34 pm

Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, tempat pelapor bersama tim kuasa hukumnya membuat laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang satuan pengamanan (satpam) bernama Joni Ardi warga Jalan Karya Setia Gang Sedulur, Kota Medan diduga dicemarkan nama baiknya oleh satu keluarga atau ahli waris dari almarhum Sujono.

Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh satu keluarga itu, di antaranya Sundari alias S, Beni Septian alias BS, dan Lili Ariska alias LA. Permasalahan itu muncul karena ketiganya menganggap bahwa Joni tidak membayar sewa rumah sejak tahun 2015 sampai 2022.

"Padahal, rumah yang ditempati oleh pelapor telah dibelinya dari orang tua terlapor. Namun, pihak terlapor menyebut bahwa pelapor menyewa dan sampai saat ini tidak pernah membayar sewa. Itu jelas menyebarkan nama baik pelapor. Sehingga, ketiga orang itu kami laporkan ke Mapolrestabes Medan," ungkap kuasa hukum korban, bernama Eka Putra Zakran kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

Eka menjelaskan kliennya telah membeli rumah milik orang tua terlapor di tahun 2014 dengan harga Rp 65 juta. Rumah yang berada di Jalan Karya Setia Gang Sedulur, Kecamatan Medan Barat statusnya surat camat (SK Camat). Namun, dikarenakan belum pecah surat, sehingga pelapor hanya menerima foto kopi surat rumah yang belum dipecah.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Terbukti Melanggar Kode Etik

"Bukti pembelian rumah itu ada sama pelapor, yaitu kuitansi jual-beli bermaterai dan ada saksinya. Hanya saja, sewaktu membeli, almarhum Sujono atau orang tua terlapor mengaku akan memecah surat itu. Namun, sampai saat ini surat itu belum dipecah juga," ucap Eka yang merupakan ketua umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU).

Eka bercerita bahwa korban dituduh oleh terlapor sebagai penyewa rumah dan tidak membayar sewa rumah itu selama 7 tahun, dengan biaya sewa sebesar Rp 4,5 juta pertahunnya.

"Klien kami dituduh tidak bayar sewa rumah, padahal rumah itu sudah dibelinya. Selain itu, terlapor juga mengirim surat somasi kepada klien kami sebanyak dua kali melalui tim hukumnya. Terlapor meminta agar klien kami mengosongkan rumah itu. Atas pencemaran nama baik itulah, mereka kami laporkan. Kami berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan kami ini, yaitu nomor surat laporan (STTLP) 2397/VII/2022," ungkap Eka.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Keberangkatan Puluhan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pihak pelapor bernama Jodi Ardi.

"Pelapor membuat pengaduan Selasa 27 Juli 2022. Tim akan mendalami laporan ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan bukti yang dimilikinya untuk proses lebih lanjut," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar