Polisi Gagalkan Keberangkatan Puluhan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Pekerja Migran Indonesia yang berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal di perairan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, ketika diamankan pihak kepolisian. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan.
Satu unit kapal diamankan polisi berisi 95 orang, ada 91 orang pekerja, tiga anak buah kapal berinisial D, RYC dan R, serta satu orang nahkoda bernama Maswan.
Direktur Polairud Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toni Ariandi Efendi membenarkan adanya penangkapan itu kepada sejumlah awak media di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (27/7/2022).
"Iya, kami curiga dengan kapal asing yang melintas di perairan di Kabupaten Asahan. Setalah kapal itu diberhentikan, barulah diketahui adanya PMI ilegal di dalamnya," ungkapnya.
Selanjutnya, kapal itu dibawa ke markas komando, Satuan Polairud Polres Tanjung Balai. Sedangkan PMI, anak buah kapal dan Nahkoda dibawa ke Mapolda Sumatera Utara.
"Kapal itu sudah diamankan. Menurut pengakuan nahkoda, kapal itu milik Udin. Saat ini masih kami kembangkan perkara ini, pengungkapan itu kami lakukan, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 02:30 WIB. Untuk proses hukumnya, akan ditangani oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara," terangnya.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Sumatera Utara, AKBP Alamsyah Hasibuan membenarkan ada penahanan terhadap anak buah kapal dan nahkoda.
"Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman PMI ilegal dari Provinsi Sumatera Utara menuju Malaysia. Empat orang ini dipersangkakan melanggar pasal 83 Junto pasal 68 Subs pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ungkap AKBP Alamsyah Hasibuan.
Dari 91 PMI yang diamankan di dalam kapal itu, hanya 10 orang yang dokumennya resmi. Sedangkan sisanya ilegal. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"Aceh 5 orang, Nusa Tenggara Timur 27 orang, Nusa Tenggara Barat 22 orang, Sumatera Utara 22 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Sumatera Barat 1 orang, Jawa Timur 1 orang, Jambi 4 orang dan Bengkulu 5 orang. Keseluruhan, akan dipulangkan daerah asalnya masing masing," tambah Alamsyah Hasibuan.
Menurut Alamsyah, 91 orang itu berangkat melalui perairan Sumatera Utara karena sangat dekat dengan perairan Malaysia.
"Seluruh PMI yang berangkat secara ilegal ini harus bayar dengan nahkoda sebesar Rp 3 sampai 5 juta perorang. Nahkoda menerima Rp 14 juta setiap membawa PMI ilegal itu, uang itu dibagi bagi dengan anak buah kapal," ungkapnya.
Polisi mengimbau agar masyarakat pergi bekerja keluar negeri dengan jalur resmi. Jika berangkat dengan cara ilegal, akan sangat banyak dirugikan.
Baca Juga: Mengaku Mampu Usir Jin, Guru Spiritual Cabuli Gadis Ini hingga Bunting
"Kami akan tindak tegas para pelaku, karena kalau kegiatan ini dilaksanakan secara ilegal, keselamatan jiwa bagi pekerja tidak ada. Kasus ini masih kami kembangkan," terangnya.
Nahkoda kapal Maswan mengaku sudah tiga kali membawa PMI ilegal melalui perairan Tanjung Balai-Asahan Provinsi Sumatera Utara. Dia hanya diperintahkan membawa PMI ilegal itu ke perairan Malaysia.
"Jadi, kami membawa kapal milik Pak Udin, kami mendapatkan Rp 14 juta satu kali berangkat. Untuk yang saat ini, saya baru menerima uang Rp 7 juta dan sudah saya berikan kepada istri di rumah. Sedangkan sisanya, untuk dibagi dengan anak buah kapal," ungkap Maswan.
Baca Juga: Mayat Wanita Lansia Ditemukan Terapung di Teluk Kendari
Diakuinya, mereka sudah tiga kali membawa PMI ke Malaysia khususnya di daerah Selangor. "Menyesal, kami tidak akan mengulanginya lagi," terangnya.
Sedangkan salah satu PMI bernama Safitri ketika diwawancarai awak media mengaku berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Dia berangkat ke Malaysia untuk bekerja.
"Bekerja sebagai penjaga game (permainan) di Malaysia, upahnya Rp 9 juta," terangnya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Musdar