Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Terbukti Melanggar Kode Etik

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 28 Juli 2022
0 dilihat
Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKED) Universitas Halu Oleo menyatakan Prof B terbukti melanggar kode etik. Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik

" Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan Prof B terbukti melanggar kode etik "

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kode etik lanjutan atas Prof B, oknum dosen UHO Kendari, terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R, menyatakan Prof B terbukti melanggar kode etik.

Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) menyatakan Prof B terbukti melanggar kode etik atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada mahasiswinya.

Ketua DKKED UHO, Prof Dr. H La Iru mengatakan, dua saksi dalam pemeriksaan lanjutan persidangan, terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi rekan korban.

Dari keterangan dua orang saksi itu, DKKED UHO mengambil beberapa kesimpulan atas pelanggan kode etik yang dilakukan oleh Prof B.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi, kami mengambil dua kesimpulan atas kasus ini yaitu pertama, ranah pidana yaitu pasal 294 KUHP ayat 2 dan pelanggaran kode etik. Tentang pelanggaran kesusilaan, tentang pelecehan seksualnya, itu sudah berpeoses di kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Dewan Kode Etik UHO Periksa Korban dan Oknum Dosen Prof B

Lebih lanjut La Iru mengatakan, pelanggaran Prof B atas dasar memanggil mahasiswi di kediaman pribadinya dan memerintahkan mahasiswali itu untuk mengerjakan hal yang tidak sepatutnya sebagai mahasiswi.

"Kami bukan berbicara pelanggaran pidana, kami hanya bicara kode etik. Kalau kode etiknya di situ ada pelanggaran, di antaranya memanggil mahasiswa ke rumah dosen, memeriksa tugas, dan merekap nilai," ujarnya.

Untuk sanksi dari pelanggaran kode etik ini, La Iru mengaku tidak bisa menyampaikannya ke publik karena hal tersebut bukan menjadi kewenangannya.

Baca Juga: Sanksi Tegas Menanti, Rektor UHO Buka Suara Soal Prof B Diduga Lecehkan Mahasiswi

"InsyaAllah kami rekomendasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini rektor. Sanksi untuk Prof B belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasikan," tegasnya.

Sementara paman korban, M (29) kembali menyambangi kantor polisi, Selasa (26/7/2022). Pihak keluarga membawa barang bukti baru berupa rekaman permohonan maaf dan permintaan damai oleh terduga pelaku pelecehan saat mendatangi kediaman korban pada Rabu (20/7/2022) yang lalu.

“Pertama hanya berbentuk aduan, Selasa (26/7/2022) sudah masuk laporan. Ada tambahan bukti berupa rekaman suara saat terlapor Prof B datang minta maaf dan mau mediasi kasus tersebut di rumah keluarga korban,” ujarnya, Kamis (28/7/2022). (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga