Diduga Kartu Suara Dicoblos 3 Kali, Calon Kades di Buton Utara Gugat Panitia Pilkades

Aris

Reporter Buton Utara

Selasa, 21 Juni 2022  /  10:26 pm

Calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman saat menyerahkan berkas gugatan hasil pemilihan kepala desa kepada Amrin selaku Camat Kambowa, Selasa (21/6/2022). Foto: Ist

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 19 Juni 2022.

Dari 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Buton Utara yang melaksanakan pilkades serentak itu, terdapat salah seorang calon kepala desa (kades) yang menggugat hasil pilkades, yakni calon Kades Bubu Barat di Kecamatan Kambowa, Firman.

Diketahui, di Desa Bubu Barat terdapat 2 orang calon kades, yaitu Partono sebagai calon kades nomor urut 1 dan Firman selaku calon kades nomor urut 2.

Perhitungan suara pada Pilkades Bubu Barat diperoleh hasil seri. Masing-masing calon mendapat suara yang sama, Firman mendapat 91 suara dan Partono mendapat 91 suara.

Firman merasa keberatan dan tidak menerima hasil perhitungan suara pada pilkades yang digelar di Desa Bubu Barat itu. Menurut Firman, terdapat kelalaian pihak panitia Pilkades Bubu Barat. Di mana, pada Pilkades Bubu Barat itu terdapat kartu suara yang diduga dicoblos sebanyak 3 kali. Hal itu terungkap pada saat perhitungan suara hasil Pilkades di Desa Bubu Barat itu.

"Itu kartu suara dicoblos tiga kali, di luar kotak 2 kali dan di dalam kotak 1 kali. Dan Perbup (Buton Utara) Nomor 4 Tahun 2022 tidak ada yang menjelaskan dicoblos 3 atau 2 kali," ujarnya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Di Manggarai, Anak di Bawa Usia 2 Tahun Jadi Prioritas PMT Stunting oleh Bank NTT

Atas keberatannya Firman, dia telah memasukan berkas sanggahannya kepada pihak Pemerintah Kecamatan Kambowa untuk ditindaklanjuti. Firman mengaku, dia mempunyai bukti-bukti berupa rekaman video saat proses perhitungan suara Pilkades Bubu Barat soal kartu suara yang dicoblos 3 kali.

"Iya (berkas gugatan) saya sudah masukan tadi (di pihak Kecamatan Kambowa)," kata Firman.

Selain itu, Firman meminta kepada pihak Panitia Pilkades serentak di kecamatan dan kabupaten agar kartu suara yang diduga dicoblos tiga kali itu dianggap batal.

Saat dihubungi, Camat Kambowa, Amrin membenarkan soal adanya berkas gugatan salah satu calon Kades Bubu Barat. Ia telah menerima berkas gugatan calon kades tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Jangan Salah Tafsirkan Penambahan Kata "Ku" pada Laworo Ibu kota Muna Barat

Kata Amrin, soal berkas gugatan salah satu calon kades tersebut, ia telah melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara.

"Saya tidak punya kewenangan untuk menentukan benar atau tidak (kartu suara yang dicoblos 3 kali), karena itu adalah domainnya panitia (Pilkades), kita kan hanya fasilitasi," kata Amrin saat dihubungi Telisik.id.

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram belum bisa memberikan komentarnya terkait gugatan soal adanya kartu suara yang diduga dicoblos 3 kali pada Pilkades Bubu Barat, karena ia belum mendapat laporan gugatan mengenai hal tersebut.

"Jadi saya belum bisa kasi komentar," kata Amaluddin saat dihubungi. (A)

Penulis: Aris

Editor: Musdar