Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Mantan Kades di Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 15 September 2021  /  9:24 pm

Ilustrasi penahanan di sel polisi. Foto: Repro Forbes

MUNA, TELISIK.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, MT harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Muna.

MT ditahan polisi karena diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Tersangka MT, sudah dilakukan penahanan sejak Selasa (14/9/2021) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Rabu (15/9/2021).

Sayangnya, mantan Kasat Narkoba itu belum membeberkan berapa besar dugaan kerugian keuangan negara terhadap sejumlah kegiatan yang bersumber dari DD.

"Untuk kerugian, kita belum bisa publis, karena persoalan tehnis. Jelasnya, telah ada hasil audit dari ahli yang menemukan dugaan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi itu, MT dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Bom Ikan Tewaskan Dua Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Baca Juga: Dua Remaja Curi Kotak Infaq Masjid untuk Main Game Online

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," sebutnya.

Penahanan terhadap tersangka MT dilakukan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana serta tidak dapat hadir pada pemeriksaan pada tahap berikutnya.

"Dalam penahanan, tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Kini, penyidik tengah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka. Setelah lengkap akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha