Dalam 5 Bulan, Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian hingga Narkoba dan Pembunuhan

Muh. Sabil, telisik indonesia
Kamis, 27 Mei 2021
0 dilihat
Dalam 5 Bulan, Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian hingga Narkoba dan Pembunuhan
Press conference Sat Reskrim Kolaka bersama dengan para tersangka narapidana dan sejumlah barang bukti. Foto: Muh Sabil/Telisik

" Jadi kami dari kepolisian Kolaka, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak menggunakan, karana ada dampak buruknya yang bisa timbul. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Dalam kurung waktu lima bulan, Kepolisian Resort (Polres) Kolaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, SIK., M.S dalam conference press, Kamis (27/5/2021).

Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan rilis data dan penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana selama lima bulan, yakni periode Januari sampai Mei 2021.

Beberapa tindak pidana yang ditangani Sat Reskrim Polres Kolaka diantaranya, kasus pencurian motor (Curanmor) dan kasus penganiayaan yang berujung kematian.

Kemudian, kasus perkara pencurian kabel Telkomsel, serta tindak pidanan narkotika jenis sabu dan tembakau gorila.

Polres Kolaka berhasil mengungkap terkait perkara penganiayaan dengan tersangka inisial U terhadap korban atas nama Suparman (28). Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Mei 2021, sekira pukul 02.00 Wita.

Perkara penganiayaan dipicu akibat rasa sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap korban, karena perkataannya yang dianggap menyakiti perasaan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga.

Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi Oknum Kades, Tim Pidsus Kejari Manggarai Geledah Kantor PMD

Baca juga: Menipu Warga Atas Nama Kapolsek, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Saat penganiayaan, tersangka memukul korban menggunakan sebatang balok kayu hingga mengakibatkan korban tewas.

Sekian itu, Sat Reskrim Polres Kolaka juga berhasil menuntaskan kasus pencurian kabel Telkomsel yang terjadi di beberapa daerah.

Polres Kolaka berhasil mengamankan empat orang tersangka inisial M, S, E, dan inisial T. Dimana, para pelaku diketahui merupakan karyawan di perusahaan Telkom.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Kolaka juga berhasil menuntaskan kasus curanmor yang marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kolaka, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan buah motor dan satu buah mobil yang digunakan para pelaku saat melakukan aksinya.

Selain itu, Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polres Kolaka telah menangani kasus perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang dan barang bukti (BB) narkotika jenis shabu seberat 142,27 gram, serta tembakau gorila seberat 21,47 gram.

AKBP Saiful Mustofa, SIK., M.Si mengimbau, agar masyarakat menghindari serta menjauhi penyalahgunaan narkotika karena dapat menimbulkan dampak kerusakan dan merugikan bagi pengguna dan orang lain.

"Jadi kami dari kepolisian Kolaka, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak menggunakan, karana ada dampak buruknya yang bisa timbul," imbau Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa. (B)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga