Tersulut Emosi di Pesta Pernikahan, Mantan Napi Kolaka Tikam Pemuda hingga Usus Terburai
Hamlin, telisik indonesia
Sabtu, 01 November 2025
0 dilihat
Pelaku penganiayaan yang berujung tewas, pria inisal J (35) saat diamankan tim sat reskrim Polres Kolaka. Foto: Ist
" Suasana pesta lulo yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan berubah tragis setelah seorang mantan narapidana di Kolaka tersulut emosi dan menikam seorang pemuda hingga tewas "

KOLAKA, TELISIK.ID - Suasana pesta lulo yang seharusnya menjadi ajang kebersamaan berubah tragis setelah seorang mantan narapidana di Kolaka tersulut emosi dan menikam seorang pemuda hingga tewas.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah pesta pernikahan di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, pada Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Dalam kejadian tersebut, pria berinisial J (35) menikam AA (21) menggunakan badik hingga korban mengalami luka parah di bagian perut.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, awal mula peristiwa bermula saat pelaku J tiba-tiba menghentikan acara lulo yang sedang berlangsung. Tindakan itu membuat korban AA marah dan membentak pelaku karena merasa terganggu dengan sikapnya.
Baca Juga: Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum: Dipakai Belanja Listrik Rumah Pribadi Ali Mazi
"AA tidak terima dan datang mengamuk serta menyuruh untuk tetap dilanjutkan kegiatan lulo tersebut sambil menunjuk ke arah J dan berkata 'tailasomu'," ujar Iptu Dwi Arif kepada telisik.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/11/2025).
Usai mendapat amarah dari korban, pelaku J memilih menjauh dari lokasi pesta. Namun, korban yang masih tersulut emosi kemudian mengejar pelaku hingga ke jalan poros desa. Di situlah perkelahian berujung maut tak terhindarkan.
"J pergi meninggalkan tempat pesta tersebut dan menuju ke jalan poros akan tetapi saudara AA tetap mengikuti J dan sekitar pukul 02.30 Wita, J langsung menganiaya saudara AA," terang Dwi Arif.
Menurut keterangan polisi, pelaku melakukan penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Setelah menikam korban, pelaku justru kembali ke lokasi pesta tanpa berusaha melarikan diri.
"Setelah J menganiaya korban dengan cara ditikam menggunakan badik, J kembali ke pesta," imbuh Dwi Arif.
Akibat tikaman tersebut, korban AA mengalami luka robek cukup parah di bagian perut hingga menyebabkan ususnya keluar. Kondisi itu membuat warga panik dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Pelapor melihat perut sebelah kiri AA robek akibat bekas tikaman dan usus sdr. AA keluar dari perutnya," jelas Dwi Arif.
Baca Juga: Oknum PPPK Bombana Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Polisi: Kesepakatan Gelar Perkara
Namun, luka yang diderita korban terlalu parah hingga nyawanya tidak tertolong. "Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 00.10 Wita korban AA dinyatakan meninggal," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku J merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan.
Kini, pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS