Dinonjob, 21 ASN Pemkab Butur Lapor ke Ombudsman
Reporter
Selasa, 21 September 2021 / 2:42 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buton Utara melapor ke Ombudsman Sulawesi Tenggara terkait dugaan maladministrasi.
21 ASN Butur itu dinonjobkan atau dibebastugaskan oleh Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah.
Kepala Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Aan Andria mengatakan, laporan tersebut akan diverifikasi secara formil dan materil terlebih dahulu agar bisa ditindaklanjuti.
"Laporan yang masuk yaitu dugaan maladministrasi bahwa terjadinya mutasi jabatan dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara. Saat ini kami tengah melakukan verifikasi formil (data dan kronologis) terhadap laporan tersebut. Setelah itu, kami akan lakukan verifikasi materil yaitu terkait kewenangan Ombudsman dalam laporan tersebut," ujar Aan, Selasa (21/9/2021).
Lanjutnya, jika laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil maupun materil, maka pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk membahas kelanjutan dugaan maladministrasi tersebut.
Baca Juga: Dituding Arogan, Massa Minta Oknum Kepala Sekolah Dicopot
Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya belum memeriksa secara substansi laporan tersebut, karena ada proses pemeriksaan lebih awal.
"Secara substansi kami belum memeriksa laporan tersebut, harus ada verifikasi formil dan materil, jika sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka kami akan memeriksa terlapor Bupati Buton Utara, untuk mendalami terkait dengan alasan Bupati Buton Utara menonjobkan ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara," jelas Mastri.
Untuk diketahui, laporan yang diterima Ombudsman dalam bentuk surat pengaduan yang ditandatangani oleh para ASN. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali